Berita MUBA

Curi Ponsel, Dua Pria Diduga Pasangan Sejenis Diamankan Polsek Babat Toman Muba

Super Juntak langsung membawa hasil curiannya ke salon milik pacarnya, Rian Renaldi Saputra alias Raisa, di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
handout
DIAMANKAN - Polsek Babat Toman mengamankan dua tersangka pencuri ponsel yakni Super Juntak alias Betung (26) dan Rian Renaldi Saputra alias Raisa (22). Keduanya saat ini diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman, Selasa (16/9/2025). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus pencurian handphone di kebun karet Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedua tersangka yakni Super Juntak alias Betung (26) sebagai pelaku pencurian dan Rian Renaldi Saputra alias Raisa (22) sebagai penadah barang curian.

Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahean menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di pondok milik korban, Nuryanto (29), warga Prabumulih.

"Tersangka Super Juntak masuk ke pondok korban dengan memanjat atap seng menggunakan tangga kayu, kemudian mengambil dua unit handphone yakni OPPO Reno F13 dan iPhone 12,"kata IPTU S. Hutahean, Sabtu (20/9/2025).

Usai mencuri, Super Juntak langsung membawa hasil curiannya ke salon milik pacarnya, Rian Renaldi Saputra alias Raisa, di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais.

Baca juga: Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Pemuda Sungai Lilin Diciduk Polisi

Ia meminta Raisa membantu menggadaikan dua ponsel tersebut, padahal sebelumnya sudah memberitahukan bahwa barang itu hasil curian.

"Karena tetap menerima dan mencoba menjual handphone curian, Rian alias Raisa ditetapkan sebagai tersangka penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP," tegasnya.

Penangkapan terhadap tersangka Selasa (16/9/2025) dini hari, Super Juntak diserahkan oleh keluarga korban ke Polsek Babat Toman dalam kondisi luka-luka akibat sempat diamankan warga. 

"Sementara pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, tim Reskrim Polsek Babat Toman berhasil menangkap Raisa di rumahnya,"ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit iPhone 12 warna hitam, kotak handphone, serta sebuah tangga kayu yang digunakan tersangka saat beraksi.

"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Babat Toman untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Super Juntak dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara Raisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,"tegasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Penjual Ubi Bakar Madu Cilembu Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa dalam Kios Dagangannya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved