Berita Palembang

Terima Pesanan Fiktif, Pengusaha Catering di Palembang Rugi Jutaan, Penipu Mengaku Oknum Polisi

Mendapat pesanan sewaan alat catering, tenda hingga orgen tunggal justru membuat Warnida rugi jutaan rupiah.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Malang dialami Warnida (50) warga Jalan Warga Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang mendapatkan pesanan fiktif hingga harus kehilangan uangnya Rp7,5 juta. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mendapat pesanan sewaan alat catering, tenda hingga orgen tunggal justru membuat Warnida, wanita paruh baya di Palembang, rugi jutaan rupiah.

Ternyata pesanan yang masuk fiktif, sialnya, Warnida malah kehilangan uang sebesar Rp 7,5 juta.

Wanita paruh baya itu mentransfer uang tersebut ke terduga pelaku, saat pelaku meminta kembalian uang transfer yang dia bayarkan.

Namun ternyata itu cuma akal-akalan pelaku saja. Nyatanya pelaku tak pernah mengirimkan uang ke korban.

Atas kejadian itu warnida bersama rekannya Ike melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, dengan harapan pelaku dapat tertangkap.

Kepada petugas piket pengaduan Ike menuturkan, peristiwa berawal adanya pemesanan tenda beserta alat ketering hingga orgen tunggal pada, Rabu (22/3/2023) via WhatsApp.

"Dari keterangan pelapor ke saya, waktu itu ada orang menelpon yang mengaku anggota Polri yang berdinas di Polrestabes Palembang bernama Bambang Hidayat ," katanya, Kamis (23/3/2023).

Kemudian pemesanan tenda beserta alat ketering hingga orgen tunggal itu untuk kegiatan acara di Polrestabes Palembang.

"Kami percaya saja waktu itu karena ada sejumlah bukti yang ditunjukkannya," ungkapnya.

Terlapor yang belum diketahui identitasnya ini saat itu juga mengaku telah mentransfer sejumlah uang mencapai Rp 25 juta.

"Rekan saya ini meminta uang Rp 11,5 juta, kemudian terlapor mengaku sudah mentransfer dana yang berlebih mencapai Rp 25 juta dengan menunjukkan bukti transfer," bebernya.

Untuk itu terlapor ini meminta dikembalikan kelebihan dana tersebut dengan cara transfer kembali.

"Tanpa curiga rekan saya ini, menstrasfer uang berlebih itu mencapai Rp7,5 juta di ATM Indomaret Talang Kelapa, Alang-alang Lebar dihari yang sama sekitar pukul 14.50," katanya.

Ditambahkan, Warnida bahwa ia percaya-percaya saja tanpa mengecek terlebih dahulu melalui M-banking.

"Saya harusnya mengecek terlebih dahulu melalui M-banking, tidak langsung percaya begitu saja, tapi saat itu saya percaya saja hingga mentransfer uang ke terlapor di nomor rekening 564501045344533 atas nama Jaka Samudra bank BRI," tambahnya.

Kemudian terlapor ini kembali meminta uang lagi Rp 4,5 juta, kepada pelapor dengan menstrasfer uang ke nomor rekening BRI 109101006264533 atas nama Andrian Harianto.

"Namun saat saya mau transfer saldo saya tidak cukup untuk melanjutkan transaksi transfer itu, kemudian saya baru sadar telah menjadi korban penipuan dan penggelapan setelah melakukan pengecekan di aplikasi M-banking yang ada di ponsel saya," ungkapnya.

Untuk itulah ia didampingi rekannya melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Atas kejadian itulah saya di temani rekan bisnis lapor polisi dengan harapan pelakunya dapat tertangkap, dan uang saya dapat kembali," katanya.

Sementara Laporan korban sendiri sudah diterima anggota piket II SPKT Polrestabes Palembang, setelah itu laporan korban akan di limpahkan ke Unit Reskrim untuk segera ditindak lanjuti laporan mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved