Berita Palembang

IDI Tegaskan Dokter RS Bari Palembang Tidak Melalukan Pelanggaran Etik

IDI cabang Palembang, dr Anang Tribowo Sp.M(K) menyebut tindakan yang dilakukan oknum dokter Rumah Sakit Bari berinisial B

Penulis: Oki Pramadani | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Majelis kehormatan etik kedokteran IDI cabang Palembang, dr Anang Tribowo Sp.M(K) menyebut tindakan yang dilakukan oknum dokter Rumah Sakit Bari berinisial B yang melakukan operasi usus buntu terhadap Desfa Anjani (7), telah sesuai dengan prosedur. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis kehormatan etik kedokteran IDI cabang Palembang, dr Anang Tribowo Sp.M(K) menyebut tindakan yang dilakukan oknum dokter Rumah Sakit Bari berinisial B yang melakukan operasi usus buntu terhadap Desfa Anjani (7), telah sesuai dengan prosedur.

"Tindakan yang dilakukan pihak dokter telah sesuai prosedur dan tidak termasuk tindakan malapraktik," terang dia, Selasa (21/3/2023).

Ia mengatakan bahwa pihak IDI telah bertemu dengan para dokter yang menangani korban, termasuk dokter yang dilaporkan. 

"Saya kemarin sudah bertemu dokter itu, dan sudah tahu alur kronologisnya seperti apa. Itu sebetulnya tidak ada kesalahan pelanggaran etik dari Dokter B," ujarnya.

dr Anang menjelaskan bahwa memang risiko dari penderita usus buntu adalah peritonitis yang merupakan peradangan yang terjadi pada peritoneum, yaitu lapisan tipis yang terletak di antara dinding perut bagian dalam dan organ-organ perut.

Bahkan menurutnya dari adanya komplikasi ini bisa menimbulkan Sepsis yang merupakan respon mematikan dari sistem kekebalan tubuh terhadap infeksi atau cedera.

"Racun dari bakteri tersebut kemudian menyerang fungsi berbagai organ vital, seperti mengubah suhu tubuh, denyut jantung, serta tekanan darah," terangnya.

Dokter yang telah merujuk pasien ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang merupakan tindakan yang tepat.

"Dari hal itu dia juga sudah memikirkan kondisi si pasien untuk merujuk. Karena pasien membutuhkan tindakan lebih dalam," ucapnya.
 
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved