Berita Prabumulih
Penyebar Video Asusila akan Dikenakan Undang-undang ITE, Polisi Buru Pelaku Penyebar
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH MH menegaskan, pihaknya saat ini memburu pelaku
Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH MH menegaskan, pihaknya saat ini memburu pelaku penyebar video mesum yang beredar di media sosial (Medsos) dan menggemparkan Kota Prabumulih Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan).
Wanita dalam video mesum beredar diduga telah melaporkan ke Polres Prabumulih dan polisi masih terus menyelidiki dan memburu pelaku penyebar.
"Kasusnya telah dilaporkan ke kita dan saat ini masih tahap penyelidikan kami," tegas Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH MH ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Minggu (19/3/2023).
• Kota Prabumulih Gempar, Beredar Video Asusila Pasangan Diduga Selingkuhan di Medsos
Kasat Reskrim mengatakan, pada prinsipnya meski ada laporan maupun tidak ada laporan kasus tersebut akan tetap dilakukan penyelidikan oleh pihaknya apalagi menyangkut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1) sendiri pelaku penyebar terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Kasus ini menyangkut UU ITE sehingga siapapun pelapor belum tentu bisa jadi tersangka karena kalau mesumnya tidak ada yang melapor merasa dirugikan maka kita tidak bisa juga menindak yang mesum itu," jelasnya seraya mengatakan karena menyangkut UU ITE penyelidikan harus mendalam dan tidak bisa sembarangan.
Kasat Reskrim menegaskan, untuk keterangan dan perkembangan lebih lanjut nanti akan disampaikan setelah nanti tersangka dalam kasus yang dilaporkan tersebut berhasil diamankan.
"Intinya tahap penyelidikan dan jika ada perkembangan selanjutnya akan kita informasikan, sementara terkait UU ITE," bebernya.
Informasi dihimpun di lapangan, video mesum pasangan pria dan wanita diduga bukan suami istri tersebut beredar disebabkan seorang perempuan yang menjadikan sebagai status di media sosial WhatsApp dan diunggah di medsos lainnya.
Banyak yang mengatakan wanita yang pertama menyebarkan video mesum tersebut diduga merupakan istri sah dari pria yang ada dalam video.
Diduga pria dalam video itu berselingkuh dengan pemeran wanita di dalam video.
"Kalau yang melapor cewek dalam video dan dilaporkan istri sah kasihan sekali, sudah suami direbut orang dan istri terancam masuk penjara," cetus salah satu warga tak mau namanya disebutkan. (eds)
video asusila
Kota Prabumulih Gempar
Kota Prabumulih
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi
Kasat Reskrim AKP Alita Firman
penyebar video
Polres Prabumulih
| TAMPANG Bandar Narkoba yang Menguasai Wilayah Prabumulih, Pasrah Dikepung Polisi Saat Undercover |
|
|---|
| Warga Sidogede Prabumulih Geger, Seorang Kakek Ditemukan Tewas di Dalam Kontrakan |
|
|---|
| PEJABAT Prabumulih Ini Bantah Pernyataan Mendagri Tito Karnavian, Data tak Akurat, Sebut Rp789,41 M |
|
|---|
| TAMPANG Penipu Ulung di Prabumulih, Cuma Modal Kertas Kwitansi 4 Lembar, Ada Warga Tertipu Rp95 Juta |
|
|---|
| 2 Pria Ini Jadi 'Penguasa' Narkoba di Kota Prabumulih, Stok Sabu-sabu Dipasok Bandar dari PALI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.