Berita Prabumulih

Lapor Polisi Jadi Korban Begal, Pria di Prabumulih Malah Ditangkap, Ketahuan Bohong

Akibat ulahnya membuat laporan palsu tentang motornya dibegal kawanan bandit, Ahmad Riduan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Edison
membuat laporan palsu tentang motornya dibegal kawanan bandit, Ahmad Riduan (49) warga Dusun III Desa Marga Mulya Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur. 

SRIPOKU .COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya membuat laporan palsu tentang motornya dibegal kawanan bandit, Ahmad Riduan (49) warga Dusun III Desa Marga Mulya Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.

Aksi Ahmad Riduan terbongkar lantaran tersangka berbelit-belit saat diinterogasi terkait aksi begal yang dilaporkannya.

Tak hanya itu, skenario yang dirancang Ahmad Riduan selalu berubah-ubah saat ditanyai polisi termasuk saat di tempat kejadian perkara.

Polisi yang curiga kemudian melakukan interogasi mendalam hingga akhirnya tersangka mengaku telah merencanakan membuat laporan palsu telah dibegal. Padahal motor Honda Beat bernopol BG 5518 DAO yang ia kredit itu dijual seharga Rp 5,5 juta.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP dalam pres realise mengungkapkan tersangka diringkus karena membuat laporan palsu.

"Jadi tersangka ini pada Senin (13/3/2023) datang ke SPKT Polsek Prabumulih Barat untuk melaporkan jika motornya telah dirampas orang tak dikenal," ungkap Kapolres dalam realise, Jumat (17/3/2023).

Witdiardi mengatakan, tersangka mengaku hilang motor saat melintas di Jalan Wisata Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat.

"Mendapat laporan itu petugas kami langsung melakukan penyelidikan namun banyak kejanggalan. Petugas mendalami kemudian tersangka mengakui telah membuat laporan palsu dan motor ia jual ke penadah yang masih kami buru," jelasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan tersangka Ahmad Riduan disebabkan pasti akan ketahuan dan akan diringkus.

"Kami menghimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan membuat laporan palsu karena seperti tersangka akan kita kenakan Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Riduan mengaku motor miliknya menunggak selama dua bulan lalu datang penadah merayu untuk membeli motor tersebut.

"Lalu saya jual Rp 5,5 juta dan uangnya saya pakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, saya diajari teman yang beli itu untuk pura-pura dibegal karena pasti tidak akan ketahuan," katanya.

Karena hal itulah, Ahmad Riduan mengaku dirinya memberanikan diri mendatangi Polsek Prabumulih Barat melapor telah dibegal namun ternyata diperiksa mutar sana muter sini akhirnya ketahuan," katanya menyesali perbuatan tersebut.(eds)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved