Tawaran Kajati DKI Soal Restorative Justice Disorot, Kuasa Hukum David Ozora Tegas Sebut Sesat Hukum

Begini tanggapan menohok dari kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini yang menolah tegas tawaran Kajati DKI Jakarta soal restorative justice.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/Kompas.com
Mellisa Anggraini (kiri) kuasa Hukum David Ozora memberikan tanggapan soal tawaran Kajati DKI Jakarta (kanan) untuk melalakukan damai. 

"Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini?" tanyanya.

"Termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?" lanjutnya.

Baca juga: Imbas Ditolak LPSK, Lita Gading Komentari Nasib AG Kasus Penganiayaan David, Sebut Pelaku Kejahatan

Mellisa Anggraini (kiri) kuasa Hukum David Ozora memberikan tanggapan soal tawaran Kajati DKI Jakarta (kanan) untuk melalakukan damai.
Mellisa Anggraini (kiri) kuasa Hukum David Ozora memberikan tanggapan soal tawaran Kajati DKI Jakarta (kanan) untuk melalakukan damai. (capture/Kompas.com)

Hal itu diungkap Mellisa Anggraini karena tampak geram dengan penawaran dari Kejati DKI Jakarta.

Pasalnya menurut aturan hukum normatif, kata Mellisa Anggraini, restorative justice hanya diperuntukkan tindak pidana ringan.

"Dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5jt Dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ," jelasnya.

"Untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7 tahun, sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," sambungnya.

Melissa Anggraini pun menyematkan komentar untuk ditujukkan kepada Kejaksaan Agung.

"Mohon atensinya @KejaksaanagungR untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi  Jaksa Agung," tegasnya.

Hal itu dilakukan Mellisa Anggraini karena melihat keadaan David Ozora pasca mendapat penganiayaan dari Mario Dandy Satrio.

Ia menguak kondisi David Ozora yang selama 25 hari berjuang untuk dapat sadar secara penuh.

"25 hari david masih dirawat intensif di ruang ICU RS Mayapada tanpa adanya perkembangan kesadaran kualitatif," jelasnya.

Sontak hal itu membuat Mellisa Anggraini bersikeras mempertanyakan penawaran dari Kejati DKI Jakarta.

"Bagaimana mungkin masih sempat terpikirkan wacana untuk restorative juctice?" tegasnya.

Selain itu, Mellisa Anggraini pun menyinggung omongan Kejati DKI Jakarta saat hadir menjenguk David Ozora.

Ia mengetahui bahwa saat itu, Kejati DKI Jakarta sama sekali tidak membahas persoalan restorative justice.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved