Berita Prabumulih
Ibunya Dipacari Anaknya Dirudapaksa, Pria Muda Asal Muara Enim Ditangkap PPA Polres Prabumulih
Joni Hardiansyah tega merudapaksa anak pacarnya yang masih di bawah umur di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Joni Hardiansyah tega merudapaksa anak pacarnya yang masih di bawah umur di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ternyata Joni dan sang pacar dan korban tinggal serumah.
Namun seolah tak puas menjalin hubungan dengan sang pacar, pelaku juga merudapaksa korban.
Korban berinisial AM yang baru 9 tahun itu tak berdaya. Sedikitnya pelaku sudah lima kali merudapaksa anak pacarnya itu.
Akibat ulahnya itu, Joni Hardiansyah terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih lantaran diringkus tim unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.
Joni diringkus petugas saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pada Selasa (14/3/2023) lalu.
Perbuatan rudapaksa dilakukan Joni terhadap AM tersebut bukan hanya sekali namun telah dilakukan sebanyak 5 kali saat ibu korban tengah tertidur di kamar.
Dihadapan wartawan, Joni mengakui jika perbuatan rudapaksa terhadap anak sang pacar itu dilakukan sebanyak lima kali di dalam rumah kontrakan pasangan kumpul kebonya itu.
"Saya pacaran sudah cukup lama, kami tinggal di kontrakan itu dan setiap akan melakukan (persetubuhan-red) saya pakai sabu dulu pak," ungkap tersangka Joni saat realise di Polres Prabumulih, Jumat (17/3/2023).
Joni menuturkan, sebelum merudapaksa AM terlebih dahulu dirinya melakukan terhadap sang pacar dan setelah sang pacar tertidur kemudian kamar dikunci dari luar. "Setelah ibunya tidur saya ke luar dan pintu saya kunci dari luar, lalu saya paksa AM untuk melakukan persetubuhan," tuturnya.
Lantaran aksi pertama berjalan mulus dan AM tidak melaporkan apa yang dialaminya ke sang ibu membuat Joni menjadi ketagihan dan perbuatan rudapaksa tersebut dilakukan tersangka hingga lima kali terhadap korban. "Sudah lima kali pak, saya cuman minta agar tidak melapor ke ibunya," bebernya tak menyangka bisa ketahuan.
Aksi rudapaksa itu diketahui sang ibu dan kemudian bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.
"Petugas kami mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka di rumah kontrakan di kawasan Sukajadi," tegas Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH dan Kanit PPA Ipda Mansyur dalam pres realise.
Kapolres mengatakan, tersangka Joni mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa sejak tahun 2020 hingga 2023 sebanyak 5 kali.
"Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat Pasal 81 Jo Pasal 76 UU No17/2016 Tentang Penetapan Perpu No01 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara," tegasnya.***
| Heboh, Tanah Warga Dusun Prabumulih Dipatok Rp 3,3 Juta Per Meter, Padahal Tahun 2013 Rp 5,3 Juta |
|
|---|
| TAMPANG Bandar Narkoba yang Menguasai Wilayah Prabumulih, Pasrah Dikepung Polisi Saat Undercover |
|
|---|
| Warga Sidogede Prabumulih Geger, Seorang Kakek Ditemukan Tewas di Dalam Kontrakan |
|
|---|
| PEJABAT Prabumulih Ini Bantah Pernyataan Mendagri Tito Karnavian, Data tak Akurat, Sebut Rp789,41 M |
|
|---|
| TAMPANG Penipu Ulung di Prabumulih, Cuma Modal Kertas Kwitansi 4 Lembar, Ada Warga Tertipu Rp95 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.