Tutorial
Tutorial Daftar di Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak STNK Secara Online
Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional adalah layanan yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Tayang:
Editor:
Ahmad Sadam Husen
Dok. Samsat
FOTO ILUSTRASI -- Tak Cuma Belanja, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Juga Bisa Online Pakai Aplikasi Signal
Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri
Setelah berhasil membuat akun SIGNAL, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi SIGNAL di smartphone Anda
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
- Pilih jenis pemilik kendaraan “Milik Sendiri”
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat)
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik “Lanjut”
- Kendaraan berhasil didaftarkan.
- Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu KK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak STNK Online"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/aplikasi-signal-samsat.jpg)