Tutorial
Tutorial Daftar di Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak STNK Secara Online
Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional adalah layanan yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
SRIPOKU.COM -- Semakin berkembangnya dunia digital membuat semua pelayanan di masa kini menjadi semakin lebih mudah, termasuk mengenak pembayaran pajak kendaraan.
Nah, fitur ini menjadi bagian dari komponen aplikasi SIGNAL alias Samsat Digital Nasional.
Aplikasi SIGNAL merupakan layanan yang ditujukan pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak kendaraan secara online.
Dikutip dari laman Samsat Digital, SIGNAL adalah layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Kini, pemilik kendaraan sudah bisa melakukan pembayaran pajak STNK secara online, tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Lantas, bagaimana cara mendaftar aplikasi SIGNAL?
===
Cara daftar aplikasi SIGNAL

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar aplikasi SIGNAL:
- Buka Play Store, kemudian cari dan download SIGNAL Samsat Digital Nasional
- Buka aplikasi SIGNAL
- Klik “Daftar di sini”
- Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi
- Unggah foto KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan
- Pastikan foto KTP yang Anda unggah harus jelas, agar memudahkan proses verifikasi data.
- Selain itu, lakukan verifikasi wajah di tempat yang terang, sehingga wajah dapat terlihat dengan jelas.
- Terakhir, pastikan untuk menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.
===
Cara masuk ke aplikasi SIGNAL
Bagi Anda yang telah mendaftar SIGNAL Samsat Digital, berikut langkah-langkah untuk login ke aplikasi:
- Buka aplikasi SIGNAL di smartphone Anda
- Lanjut ke Beranda
- Klik “Masuk/Daftar”
- Masukkan nomor HP dan kata sandi
Selanjutnya, silahkan pilih menu layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
===
Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri

Setelah berhasil membuat akun SIGNAL, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi SIGNAL di smartphone Anda
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
- Pilih jenis pemilik kendaraan “Milik Sendiri”
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat)
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik “Lanjut”
- Kendaraan berhasil didaftarkan.
- Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu KK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak STNK Online"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.