Berita Prabumulih
Cemburu Lihat Wanita yang Disukainya Dibonceng Pria Lain, Pemuda di Prabumulih ini Ditangkap Polisi
"Motifnya diduga pelaku cemburu karena korban membonceng wanita yang disukainya jalan-jalan sore," katanya.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Ragil Piung, warga Jalan Anggrek, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih ditangkap polisi.
Dia ditangkap karena dilaporkan menganiaya Pidra Pangestu, warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Aksi penganiayaan itu diduga dilakukan pelaku karena cemburu, wanita yang disukainya dibonceng korban.
Kapolsek Prabumulih Bobby melalui Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar mengungkapkan, Ragil diamankan di kediamannya, Minggu (12/3/2023) sekira pukul 16.40 WIB tanpa perlawanan.
Dijelaskan, kejadian bermula ketika korban membonceng Bella, diduga wanita yang disukai pelaku.
Saat melintas di Jalan Tenggamus, Kecamatan Prabumulih Timur, tiba-tiba dari arah belakang muncul pelaku yang juga menggunakan sepeda motor jambrong jenis matic.
Pelaku memepet sepeda motor korban dan langsung menampar kepala belakang korban menggunakan tangan kiri satu kali.
"Setelah itu Ragil menendang knalpot motor korban satu kali lalu korban berhenti," ungkapnya, Senin (13/3/2023).
"Kemudian kembali menampar kepala belakang korban mengunakan tangan kiri satu kali, lalu korban turun dari motor dan pelaku juga turun dari motor," lanjutnya.
Setelah itu pelaku langsung memegang leher korban menggunakan tangan kiri dan langsung meninju mulut dan hidung korban menggunakan tangan kanan sekitar lima kali.
"Aksi pelaku ini sempat dilerai warga dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sedangkan Ragil langsung kabur usai melakukan aksi itu," katanya.
Selanjutnya korban ditemani keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas laporan itu, jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur langsung menindaklanjuti laporan dan meringkus pelaku.
"Motifnya diduga pelaku cemburu karena korban membonceng wanita yang disukainya jalan-jalan sore," katanya.
"Pelaku kesal lalu memukuli korban. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," tuturnya. (edison/ts)
Oknum Guru Mesum Dimutasi ke Instansi Lain, Ternyata Lulus PPPK Tugas Awal di TU SMP |
![]() |
---|
JERITAN di Ujung Pertengkaran, Secarik Kertas Ungkap Pesan Terakhir Seorang Ayah ke Anak |
![]() |
---|
80 Tahun Indonesia Merdeka, Akhirnya Sinyal Telekomunikasi Sampai ke Desa Sinar Rambang Prabumulih |
![]() |
---|
150 Lansia Desa Pangkul Prabumulih Diwisuda, Walikota Arlan Apresiasi Semangat Belajarnya |
![]() |
---|
'ANAK ISTRI MAU MAKAN' 2 Bulan Gaji Ribuan PPPK di Prabumulih Belum Dibayarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.