Tutorial

Cara Membuat e-KTP di Disdukcapil Tahun 2023, Berapa Biayanya dan Apa Saja Syaratnya ?

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

DOK. SRIPOKU.COM
Seorang warga dibantu petugas melakukan rekam e-KTP di Kecamatan Seberang Ulu I, Senin (10/11/2018). 

Disebutkan, terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat E-KTP 2023, Syarat, dan Biayanya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved