Tutorial

Cara Membuat e-KTP di Disdukcapil Tahun 2023, Berapa Biayanya dan Apa Saja Syaratnya ?

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

DOK. SRIPOKU.COM
Seorang warga dibantu petugas melakukan rekam e-KTP di Kecamatan Seberang Ulu I, Senin (10/11/2018). 

SRIPOKU.COM -- Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia, adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

KTP wajib dimiliki setiap masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

Pentingnya KTP membuat dokumen ini sering menjadi syarat utama ketika seorang warga ingin menguru beberapa dokumen penting lainnya, mulai dari SIM, Paspor sampai pembukaan rekening di bank.

KTP juga diperlukan saat akan mengakses berbagai pelayanan dari lembaga swasta maupun pemerintah.

===

Cara membuat e-KTP

Berikut ini cara membuat e-KTP secara lengkap, dikutip dari Indonesia.go.id:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Untuk membuat KTP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.

Kemudian, fotokopi beberapa dokumen yang dibutuhkan tersebut 2 atau 3 lembar.

2. Mengunjungi kelurahan

Cara selanjutnya, penduduk harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan untuk membuat KTP dan tidak boleh diwakilkan.

Penduduk bisa mengambil dahulu nomor antrian saat mengunjungi kelurahan.

3. Menyerahkan dokumen

Setelah tiba giliran, serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved