Tutorial
Cara Membuat e-KTP di Disdukcapil Tahun 2023, Berapa Biayanya dan Apa Saja Syaratnya ?
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
SRIPOKU.COM -- Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia, adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
KTP wajib dimiliki setiap masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Pentingnya KTP membuat dokumen ini sering menjadi syarat utama ketika seorang warga ingin menguru beberapa dokumen penting lainnya, mulai dari SIM, Paspor sampai pembukaan rekening di bank.
KTP juga diperlukan saat akan mengakses berbagai pelayanan dari lembaga swasta maupun pemerintah.
===
Cara membuat e-KTP
Berikut ini cara membuat e-KTP secara lengkap, dikutip dari Indonesia.go.id:
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Untuk membuat KTP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Kemudian, fotokopi beberapa dokumen yang dibutuhkan tersebut 2 atau 3 lembar.
2. Mengunjungi kelurahan
Cara selanjutnya, penduduk harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan untuk membuat KTP dan tidak boleh diwakilkan.
Penduduk bisa mengambil dahulu nomor antrian saat mengunjungi kelurahan.
3. Menyerahkan dokumen
Setelah tiba giliran, serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan.
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.