Breaking News

Berita OKU Timur

Usai Transaksi Narkoba di Tengah Sawah, 2 Warga Asal Way Kanan Lampung Dibekuk di OKU Timur

Ada dua orang menggunakan motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor baru saja melakukan transaksi narkotika di tengah sawah Desa Sukaraja.

Editor: Ahmad Farozi
dok
LI (25) dan HI (26) kedua tersangka penyalahgunaan narkoba saat dibekuk Satres Narkoba Polres OKU Timur. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur membekuk LI (25) dan HI (26), asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Keduanya ditangkap usai transaksi narkoba jenis sabu di areal pesawahan Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur, pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 13.00, lalu.

Penangkapan berawal ketika anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan hunting dan mendapatkan informasi.

Bahwa ada dua orang menggunakan motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor baru saja melakukan transaksi narkotika di tengah sawah Desa Sukaraja.

Lalu polisi menyisir di sekitaran lokasi tersebut dan mengejar dua pelaku.

Keduanya kemudian berhasil diamankan setelah laju kendaraan pelaku diberhentikan dengan cara dihadang.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengungkapkan, setelah terjadi kejar kejaran kedua pelaku bisa diamankan.

"Dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya lalu dibawa dan disuruh mengambil kotak rokok yang dibuangnya," ujarnya.

"Setelah dibuka ternyata berisi satu paket narkotika jenis sabu 4,52 gram," ujarnya, Sabtu (4/3/2023).

Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Way kanan, Provinsi Lampung.

Saat ini keduanya sudah dibawa ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. (edo/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved