Berita Lahat

Klaim Lahan Sudah 25 Tahun Dirampas Perusahaan Sawit, Warga 5 Desa Gelar Aksi ke Kantor Bupati Lahat

"Pak Bupati, kami memohon, bantu kami, agar sisa lahan kami yang direbut oleh PT Aditarwan, bisa dikembalikan," kata Firdaus, selaku koordinator aksi.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Farozi
ehdi amin/sripoku.com
Puluhan warga dari lima desa di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, gelar aksi di halaman kantor Pemkab Lahat, Kamis (23/2/2023). Tampak Bupati Lahat, Cik Ujang SH saat menemui warga yang lakukan aksi tersebut. 

"Pasti saya urusi, ini untuk masyarakat. Jangan ada yang mengambil hak orang lain," ucap Cik Ujang.

Sujoko Bagus didampingi Herman Hamzah, selaku kuasa hukum warga menyebut, masyarakat berterima kasih, Bupati Lahat sudah menanggapi langsung keluhan warga.

Masyarakat sudah jenuh dan ketakutan, padahal haknya dirampas oleh PT Aditarwan.

Apalagi sebelumnya, ada sejumlah insiden yang terjadi dengan masyarakat, yang ingin mengambil haknya tersebut.

Menurut Sujoko, lahan digarap PT Aditarwan itu tidak miliki Hak Guna Usaha (HGU), artinya PT Aditarwan sudah melanggar, tidak membayar pajak, tidak bayar BPHTB, negara ikut dirugikan.

"Lahan itu sebenarnya sudah bersertifikat hak milik warga," katanya.

"Tapi selama ini 25 tahun, dirampas, digarap oleh PT Aditarwan. Warga hanya meminta lahan dikembalikan. Basmi mafia tanah yang sudah merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved