Berita Lahat

Klaim Lahan Sudah 25 Tahun Dirampas Perusahaan Sawit, Warga 5 Desa Gelar Aksi ke Kantor Bupati Lahat

"Pak Bupati, kami memohon, bantu kami, agar sisa lahan kami yang direbut oleh PT Aditarwan, bisa dikembalikan," kata Firdaus, selaku koordinator aksi.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Farozi
ehdi amin/sripoku.com
Puluhan warga dari lima desa di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, gelar aksi di halaman kantor Pemkab Lahat, Kamis (23/2/2023). Tampak Bupati Lahat, Cik Ujang SH saat menemui warga yang lakukan aksi tersebut. 

SRIPOKU.COM, LAHAT – Puluhan warga dari lima desa di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, gelar aksi di halaman kantor Pemkab Lahat, Kamis (23/2/2023).

Massa meminta Bupati Lahat membantu masyarakat di Desa Suka Merindu, Jajaran Lama, Lubuk Seketi, Porwerejo dan SP1 Wanaraya, mendapatkan kembali lahan warga.

Mereka mengklaim, selama 25 tahun terakhir lahan mereka dirampas oleh perkebunan sawit PT Aditarwan.

Pasalnya, berdasarkan izin lokasi PT Aditarwan yang dikeluarkan Pemkab Lahat 26 Agustus 2010 lalu, lokasi lahan plasma milik warga Desa Lubuk Seketi berada di luar kebun inti PT Aditarwan.

Kemudian berdasarkan surat permohonan PT Aditarwan tertanggal 11 April 2022 ke Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumsel, perihal permohonan pengukuran kadastral atas lahan PT Aditarwan seluas 590.97 hektar.

Lahan tersebut bukan terletak di lahan Desa Lubuk Seketi dan Desa Sukamarindu.

"Pak Bupati, kami memohon, bantu kami, agar sisa lahan kami yang direbut oleh PT Aditarwan, bisa dikembalikan," kata Firdaus, warga Desa Sukamerindu, selaku koordinator aksi.

"PT Aditarwan tidak miliki hak untuk lahan itu. Kami hanya meminta sisa lahan kami," katanya.

Mengetahui adanya aksi tersebut, Bupati Lahat, Cik Ujang langsung menemui warga.

Dirinya berjanji dalam waktu dekat akan turun langsung ke lokasi yang dipermasalahkan.

Sembari membawa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertahanan, Dinas Penanaman Modal PTSP, Dinas Perkebunan dan Disnakertrans.

"Sebelum puasa, saya akan turun langsung ke lapangan. Nanti kita lihat langsung mana batas desa, mana batas antara plasma dan inti,” sampai Cik Ujang.

Namun Cik Ujang meminta, masyarakat harus menunjukan bukti yang riil, tidak mengada-ngada.

Dirinya berjanji, jika itu memang hak masyarakat, akan ia perjuangkan kembali lagi ke masyarakat.

Selain itu, Cik Ujang juga meminta agar masyarakat tidak bertindak anarkis, selama proses ini berlangsung.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved