Berita Palembang

Kapolrestabes Palembang Mengingatkan Pengendara untuk Tidak Merokok dan Betelepon, Ini Dendanya

Merokok sangatlah membahayakan kesehatan kita, apalagi saat berkendara, baik sedang mengendarai kendaraan roda dua (R2) sepeda motor

Penulis: Andi Wijaya | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
lrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIk 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Merokok sangatlah membahayakan kesehatan kita, apalagi saat mengendarai kendaraan roda dua (R2) sepeda motor maupun roda empat (R4) mobil, jika lalai tentunya seseorang bisa menjadi korban laka lantas.

Menanggapi hal tersebut membuat Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib angkat bicara.

Kombes Ngajib kembali mengingatkan kepada seluruh pengendara R2 dan R4, untuk tidak merokok saat berkendara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Rabu (22/2/2023)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib

"Merokok bahaya untuk kesehatan, dan tegas juga merokok saat berkendara membahayakan pengendara lain. Jika lalai hal ini pun bisa membahayakan pengendara menjadi korban laka lantas," kata Kombes Ngajib.

Selain itu, lanjutnya, pengendara yang merokok saat berkendara motor dan mobil juga membahayakan pengendara lain.

Seperti api rokoknya akan mengenai pengendara lain, yang dibonceng.

"Api rokok bisa mengenai pengendara lain dan pengendara yang dibonceng," tutur Kombes Ngajib.

Kombes Ngajib juga mengatakan, jika pengendara masih merokok saat berkendara akan diberikan sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang No 22 tahun 2009, pasal 283 KHUP, dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp 750.000 ribu.

"Memang merokok dilarang saat berkendara sudah sejak tahun 2009 lalu. Kini saya memberikan tahu kembali, jika masih ada akan kami berikan tindakan," tegasnya.

Ditambahkan Kombes Ngajib, masyarakat khusus wong Palembang tetaplah menaati rambu lalu lintas dan tertib berlalu lintas.

Selain tidak berkendara sambil merokok, pengendara itu juga dilarang menggunakan handphone.

"Jadi fokuslah berkendara, agar tidak menjadi korban laka lantas. Selalu tertib berlalu lintas," tutupnya. (diw)
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved