Berita Palembang
Kapolrestabes Palembang Mengingatkan Pengendara untuk Tidak Merokok dan Betelepon, Ini Dendanya
Merokok sangatlah membahayakan kesehatan kita, apalagi saat berkendara, baik sedang mengendarai kendaraan roda dua (R2) sepeda motor
Penulis: Andi Wijaya | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Merokok sangatlah membahayakan kesehatan kita, apalagi saat mengendarai kendaraan roda dua (R2) sepeda motor maupun roda empat (R4) mobil, jika lalai tentunya seseorang bisa menjadi korban laka lantas.
Menanggapi hal tersebut membuat Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib angkat bicara.
Kombes Ngajib kembali mengingatkan kepada seluruh pengendara R2 dan R4, untuk tidak merokok saat berkendara.
"Merokok bahaya untuk kesehatan, dan tegas juga merokok saat berkendara membahayakan pengendara lain. Jika lalai hal ini pun bisa membahayakan pengendara menjadi korban laka lantas," kata Kombes Ngajib.
Selain itu, lanjutnya, pengendara yang merokok saat berkendara motor dan mobil juga membahayakan pengendara lain.
Seperti api rokoknya akan mengenai pengendara lain, yang dibonceng.
"Api rokok bisa mengenai pengendara lain dan pengendara yang dibonceng," tutur Kombes Ngajib.
Kombes Ngajib juga mengatakan, jika pengendara masih merokok saat berkendara akan diberikan sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang No 22 tahun 2009, pasal 283 KHUP, dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp 750.000 ribu.
"Memang merokok dilarang saat berkendara sudah sejak tahun 2009 lalu. Kini saya memberikan tahu kembali, jika masih ada akan kami berikan tindakan," tegasnya.
Ditambahkan Kombes Ngajib, masyarakat khusus wong Palembang tetaplah menaati rambu lalu lintas dan tertib berlalu lintas.
Selain tidak berkendara sambil merokok, pengendara itu juga dilarang menggunakan handphone.
"Jadi fokuslah berkendara, agar tidak menjadi korban laka lantas. Selalu tertib berlalu lintas," tutupnya. (diw)
Kapolrestabes Palembang
apolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib
Kombes Ngajib
laka lantas
| Pelabuhan "SRIWIJAYA" Palembang Baru Memasuki Tahap Konsorsium, Wujud Sinergi Pemerintah dan Swasta |
|
|---|
| Cegah Gratifikasi, Suap Maupun Pungli, Pemkot Sosialisasi Perwali 16 Tahun 2025 |
|
|---|
| 2 Pak Ogah di Palembang Tertangkap Tangan saat Paksa Minta Uang ke Pengendara |
|
|---|
| Ratu Dewa Berharap Dirut Baru Membawa PDAM Lebih Baik dan Profesional |
|
|---|
| Pemkot Palembang Terapkan Selasa Naik Transportasi Umum untuk ASN, Ratu Dewa Beri Contoh Naik Feeder |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.