Polres Muara Enim

Tersangka Pencurian Uang di Kartu ATM Dibekuk Polisi

Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim Polda Sumsel, mengamankan seorang pria berinisial J warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Tersangka J warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim kasus pencurian uang di ATM. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim Polda Sumsel, mengamankan seorang pria berinisial J warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian uang mesin di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BCA milik Ernawati.

"Pelaku kita tangkap setelah ada transaksi," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIk MH melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIk, Rabu (15/2/2023).

Menurut Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim, kejadian tersebut bermula pada saat korban ingin mengambil uang di ATM ternyata kartu ATM-nya  hilang.

Kemudian korban mencari kartu ATM miliknya namun tidak ditemukan.

Setelah itu korban ke bank BCA Tanjung Enim untuk mengurus kartu ATM miliknya yang telah hilang, dan disaat itulah pihak bank memberitahukan telah terjadi transaksi ada orang yang menggunakan kartu ATM BCA milik korban yang hilang.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 383 juta dan melapor ke Polsek Lawang Kidul.

Setelah itu, lanjut Yogie, pihaknya langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan yang akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Ketika ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan dari interogasi pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian uang melalui ATM BCA.

Dari tangannya juga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi F 3330 UBV, 1 buah kunci kontak Honda Beat, 1 buah kartu ATM BCA milik korban dan 1 buah dompet warna Merah milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka J  terancam pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun kurungan karena diduga melanggar Pasal 362 KHUPidana tentang Pencurian.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved