Berita Prabumulih

Pulang Kerja, Ayah di Prabumulih Kaget Lihat Anaknya di Belakang Rumah Tanpa Busana dan Ketakutan

Kasat menuturkan, setelah ditanya ayah korban diketahui jika tersangka menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya.

Editor: Ahmad Farozi
dok
Tersangka RS ketika diamankan jajaran Satreskrim Polres Prabumulih. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - RS (35) warga Kota Prabumulih ditangkap anggota Satreskrim Polres Prabumulih.

Dia ditangkap karena diduga mencabuli anak berinisial D yang masih berusia 4 tahun.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman didampingi Kanit PPA Ipda Mansyur mengungkapkan, tersangka diringkus atas laporan orang tua korban inisial SSK (25) ke SPKT Polres Prabumulih, Selasa (14/2/2023).

Dalam laporannya SSK mengaku tidak terima atas perbuatan tersangka yang telah melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap anaknya berinisial D.

"SSK ini pulang ke rumah dari kerja, lalu melihat anaknya berdiri di belakang rumah dalam keadaan tanpa busana dan ketakutan. Melihat itu SSK panik dan menanyai anaknya," ungkap Kasat Reskrim, Rabu (15/2/2023).

Kasat menuturkan, setelah ditanya ayah korban diketahui jika tersangka menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya.

Lalu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.

"Tersangka ini bahkan memasukkan jari ke bagian intim korban yang masih usia empat tahun ini. Orang tua korban marah dan melaporkan kejadian ini ke kita," katanya.

Mendapat laporan itu, kata Firman, pihaknya langsung turun ke rumah tersangka dan meringkus tersangka saat sedang berada di rumahnya.

"Pelaku kita ringkus dan kita bawa ke polres Prabumulih untuk menjalani proses pemeriksaan," katanya.

Dikatakan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 82 UU nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dan pencabulan anak dibawah umur

"Tersangka akan dijerat pasal 82 tentang kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya. (edison/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved