Berita Prabumulih

Mengira Akan Berdamai dan Cabut Perbal di Polsek, Penusuk Mahasiswa di Prabumulih ini Diamankan

"Saya tusuk pakai pisau yang saya bawa, di rusuknya, lalu setelah itu saya dan teman saya pergi," ungkap Heru, Selasa (14/2/2023).

Editor: Ahmad Farozi
edison/ts
Heru Nazalman (25) saat diamankan polisi di Prabumulih. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Heru Nazalman (25) warga Jalan M Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Barat diamankan polisi.

Residivis kasus narkoba ini diamankan karena kasus penusukan terhadap mahasiswa di pesta Orgen tunggal di Kelurahan Anak Petai pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 17.00 lalu.

Dia diamankan setelah sekitar satu bulan buron dan pergi ke kawasan Danau Rata Kabupaten Muaraenim.

Saat diwawancarai di Polsek Prabumulih Barat, Heru mengakui perbuatannya menusuk korban Rio Kurniawan (20) sebanyak satu kali di rusuk kirinya.

"Saya tusuk pakai pisau yang saya bawa, di rusuknya, lalu setelah itu saya dan teman saya pergi," ungkap Heru, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, dia melakukan penusukan itu lantaran ingin menolong temannya yang berkelahi dan dikeroyok oleh korban Rio.

"Saya lihat teman saya sudah tersungkur di tanah dipukuli, karena ingin menolong itu lalu saya keluarkan pisau dan tusuk korban," katanya.

Heru mengaku setelah menusuk korban dirinya kabur ke rumah keluarga ibunya di Desa Danau Rata kawasan Kabupaten Muaraenim.

"Saya lari kesana tapi kemudian keluarga menghubungi untuk berdamai, sebetulnya saya ditemani keluarga ke Polsek untuk cabut perbal, tapi diamankan," ujarnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu A Rafiq didampingi Ps Kanit Reskrim Aipda Putaran Agus Warsono menuturkan, pelaku diamankan karena melakukan penusukan terhadap seorang mahasiswa di orgen tunggal.

"Pelaku dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah mengakui telah melakukan penusukan lalu pelaku diringkus," katanya.

Kanit Reskrim Aipda Putaran Agus SH mengatakan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (edison/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved