Sidang Vonis Ferdy Sambo
Vonis Ferdy Sambo, Ruang Sidang Disesaki Pengunjung hingga Terpaksa Berdiri karena tak Dapat Kursi
Menjelang vonis Ferdy Sambo, ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disesaki pengunjung yang datang, Senin (13/2/2023).
Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (irjen) itu pun dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Usai Divonis Mati, Ferdy Sambo Dilaporkan Mencuri Barang Brigadir J, Sebut Belum Ada Pertobatan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Disebut Hakim Sengaja Bunuh Brigadir J, Unsur dengan 'Sengaja' Telah Terpenuhi |
![]() |
---|
Minta Duduk di Paling Depan, Orangtua Brigadir J akan Menerima Vonis Ferdy Sambo dengan Lapang Dada |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Ikhlas Jalani Vonis tapi Berharap Majelis Hakim Bijaksana Berikan Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.