Sidang Vonis Ferdy Sambo

Vonis Ferdy Sambo, Ruang Sidang Disesaki Pengunjung hingga Terpaksa Berdiri karena tak Dapat Kursi

Menjelang vonis Ferdy Sambo, ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disesaki pengunjung yang datang, Senin (13/2/2023).

Editor: Yandi Triansyah
(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Suasana Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) jelang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyag Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (irjen) itu pun dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved