Sidang Vonis Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Disebut Hakim Sengaja Bunuh Brigadir J, Unsur dengan 'Sengaja' Telah Terpenuhi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan saat membunuh Brigadir J

Editor: Yandi Triansyah
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto. 

SRIPOKU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan saat membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” papar Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Menurut dia, unsur dengan kesengajaan sudah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang telah dirangkum dalam fakta persidangan.

Misalnya Eks Kadiv Propam Polri itu meminta ajudannya Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J, meski permintaan itu ditolak ajudannya tersebut.

Selain itu, Ferdy Sambo juga diketahui meminta Ricky Rizal memanggil Bharada E.

Kemudian Jenderal bintang dua itu meminta Bharada E menjadi eksekutor untuk membunuh Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi,” papar Hakim Wahyu

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).?? Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved