Sidang Vonis Ferdy Sambo
Usai Divonis Mati, Ferdy Sambo Dilaporkan Mencuri Barang Brigadir J, Sebut Belum Ada Pertobatan
"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana
SRIPOKU.COM - Setelah divonis mati, Ferdy Sambo dilaporkan oleh keluarga Brigadir J terkait kasus pencurian.
Keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) malam.
Laporan itu dilayangkan setelah menilai Ferdy Sambo tidak adanya pertobatan.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menilai tak ada itikad baik dari Ferdy Sambo untuk mengembalikan barang almarhum Brigadir J.
"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua," ujar Kamaruddin di depan awak media.
"Jadi kita proses karena belum ada pertobatan. Padahal kami sudah memberikan peringatan selama delapan bulan terakhir, tetapi tidak ada iktikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang almarhum," sambung Kamaruddin.
Setidaknya ada 9 barang yang diduga diambil oleh Ferdy Sambo berdasarkan dari laporan polisi bernomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
Adapun 9 barang itu diantaranya HP Samsung S8, Apple Watch, iPhone 13 Promax, laptop, pin emas pemberian Kapolri, buku tabungan Bank BCA, buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan Bank BRI, dan dua buku tabungan Bank BNI.
Tidak hanya itu, Kamaruddin juga membeberkan bahwa keluarga Brigadir J turut kehilangan sejumlah uang.
Total uang yang diambil oleh Ferdy Sambo cs berjumlah Rp 200 juta.
"Kerugiannya yang jelas di atas Rp 200 juta. Itu juga belum dihitung dari kerugian materiil.
Seperti hilangnya HP, laptop, dan gadget lainnya," ungkap Kamaruddin. Sebagai informasi, uang Brigadir J raib Rp 200 juta usai dibunuh oleh Sambo cs pada 8 Juli 2022 lalu.
Kamaruddin mengungkap ada aktivitas transfer yang dilakukan Ricky Rizal dari rekening pribadi Brigadir J tiga hari setelah insiden nahas tersebut.
Ricky telah mengakui perbuatan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ricky saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Berita Telah Tayang di Kompas.com
Ferdy Sambo Disebut Hakim Sengaja Bunuh Brigadir J, Unsur dengan 'Sengaja' Telah Terpenuhi |
![]() |
---|
Vonis Ferdy Sambo, Ruang Sidang Disesaki Pengunjung hingga Terpaksa Berdiri karena tak Dapat Kursi |
![]() |
---|
Minta Duduk di Paling Depan, Orangtua Brigadir J akan Menerima Vonis Ferdy Sambo dengan Lapang Dada |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Ikhlas Jalani Vonis tapi Berharap Majelis Hakim Bijaksana Berikan Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.