Sidang Vonis Ferdy Sambo

Vonis Ferdy Sambo, Ruang Sidang Disesaki Pengunjung hingga Terpaksa Berdiri karena tak Dapat Kursi

Menjelang vonis Ferdy Sambo, ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disesaki pengunjung yang datang, Senin (13/2/2023).

Editor: Yandi Triansyah
(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Suasana Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) jelang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyag Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

SRIPOKU.COM - Menjelang vonis Ferdy Sambo, ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disesaki pengunjung yang datang, Senin (13/2/2023).

Dikutip dari Kompas.com, pengunjung terpaksa berdiri karena saking banyaknya orang yang datang dan tidak mendapatkan kursi.

Selain itu masih ada pengunjung yang menumpuk di luar ruangan dan sedang antre mau masuk ke ruang sidang.

Pengamanan juga terlihat banyak dari sidang sebelumnya, terlihat puluhan petugas berjaga di pintu masuk ruang sidang.

Pengunjung yang datang dilakukan pemeriksaan melalui pendeteksi logam (metal detector).

Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembacaan putusan bersama sang istri Putri Candrawathi.

Ia mengaku kliennya memahami tekanan besar yangs edang dihadapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun Ferdy Sambo hanya berharap majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono dapat independen dan bijaksana memberikan keadilan kepada semua pihak.

"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun hakim tetap independen dan bijaksana dan tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai terdakwa," kata Rasamala.

Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved