Sidang Vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Ikhlas Jalani Vonis tapi Berharap Majelis Hakim Bijaksana Berikan Keadilan
Ferdy Sambo terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosus Hutabarat atau Brigadir J mengaku ikhlas menghadapi sidang vonis
SRIPOKU.COM - Ferdy Sambo terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosus Hutabarat atau Brigadir J mengaku ikhlas menghadapi sidang vonis, Senin (13/2/2023).
Selain itu, tak ada persiapan khusus yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu menjelang sidang vonis tersebut.
"Sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali, termasuk di persidangan, karenanya Beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Tim Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritnonang.
Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembacaan putusan bersama sang istri Putri Candrawathi.
Ia mengaku kliennya memahami tekanan besar yangs edang dihadapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun Ferdy Sambo hanya berharap majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono dapat independen dan bijaksana memberikan keadilan kepada semua pihak.
"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun hakim tetap independen dan bijaksana dan tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai terdakwa," kata Rasamala.
Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (irjen) itu pun dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Usai Divonis Mati, Ferdy Sambo Dilaporkan Mencuri Barang Brigadir J, Sebut Belum Ada Pertobatan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Disebut Hakim Sengaja Bunuh Brigadir J, Unsur dengan 'Sengaja' Telah Terpenuhi |
![]() |
---|
Vonis Ferdy Sambo, Ruang Sidang Disesaki Pengunjung hingga Terpaksa Berdiri karena tak Dapat Kursi |
![]() |
---|
Minta Duduk di Paling Depan, Orangtua Brigadir J akan Menerima Vonis Ferdy Sambo dengan Lapang Dada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.