Berita PALI

Berkas Sudah Diserahkan ke JPU, Kejari PALI Segera Limpahkan Perkara Korupsi Pembangunan Gedung DPRD

"Tuntutan kita untuk tersangka korupsi itu pasti tinggi. Perkara sebelumnya saja sudah divonis diatas delapan tahun oleh pengadilan," ungkap Agung.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
reigan/sripoku.com
Kepala Kejksaan Negeri PALI, Agung Arifianto. 

Kemudian MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Untuk Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Dimana Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim.

Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp7 Miliar yang merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved