Berita PALI

BANDIT Curanmor Ini Pasrah Dikepung Team ELang Polsek Talang Ubi PALI, Satu Jam Sempat Jadi Buronan!

Seorang pria berinisial WC (33 berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Apriansyah (Dokumen Polisi)
PENCURI MOTOR - Pelaku curanmor berinisial WC (33), warga Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, yang telah diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bersama barang bukti motor hasil curian. Senin (22/9/2025). 

SRIPOKU.COM, PALI – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial WC (33), warga Kelurahan Talang Ubi Barat, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bersama barang bukti kendaraan hasil curian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/9/2025) dini hari.

Korban, seorang pelajar bernama Iqbal Alhorik (17), memarkirkan motor Yamaha Jupiter Z miliknya di rumah kost temannya di kawasan Talang Pipa, Talang Ubi Barat.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendengar suara motor yang mirip dengan motornya.

Saat diperiksa, motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

Korban bersama rekannya sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil, dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah langsung memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Indapit bersama Tim Elang untuk melakukan pengejaran.

“Tak sampai satu jam, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil kami lacak di kawasan Simpang Lima Pendopo. Pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan setelah pengejaran intensif,” ujar AKP Ardiansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi B 6678 FYW, yang merupakan milik korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat WC dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Keberhasilan ini adalah bukti kesigapan personel kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan warga,” tegas AKP Ardiansyah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved