Benarkah Vaksin Covid-19 Jadi Berbayar Setelah Status PPKM Dicabut ? Ini Jawaban Kemenkes
Masyarakat perlu memahami bahwa pencabutan PPKM sebagaimana diumumkan Jokowi akhir 2022 lalu bukan berarti menyudahi status pandemi.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
===
Vaksin ditanggung BPJS Kesehatan
Ia menambahkan, kalau pun vaksin Covid-19 benar-benar berbayar maka salah satu opsinya ditanggung melalui BPJS Kesehatan.
"Kalau pun berbayar bisa ditanggung melalui BPJS itu suatu opsi yang baik," timpalnya.
Sementara itu, juru bicara (jubir) Kemenkes Mohammad Syahril juga meminta masyarakat tidak perlu bingung dengan vaksin Covid-19 berbayar.
Sama dengan Liza, ia menyampaikan semisal Covid-19 berbayar setelah status pandemi dicabut, salah satu opsi pembayarannya lewat BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Vaksin Covid-19 Berbayar Usai PPKM Dicabut, Ini Kata Kemenkes"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Baca Juga
| KISAH Wahyu Sopir Ambulans yang Meninggal Saat Tugas Antar Jenazah, Kepala Dusun Ungkap Fakta Ini! |
|
|---|
| Pemkab Muara Enim Optimis Lulus Eliminasi Malaria Sumsel |
|
|---|
| Belum Sembuh Total, Ajudan Ungkap Kondisi Terkini Jokowi Usai Absen di Acara HUT TNI ke-80 |
|
|---|
| Unduh Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 12 SMA Bab 10 Penyakit Menular Seksual |
|
|---|
| Penyakit Jantung Jadi Momok Menakutkan, Tapi Bisa Dicegah Sejak Dini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.