Tutorial

Daftar Syarat-syarat dan Cara Mengaktifkan Lagi NPWP yang Non-efektif, Bisa Online dan Offline

NPWP non-efektif menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kompas.com
FOTO ILUSTRASI -- Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-efektif secara Online dan Offline. 

c. Warisan belum terbagi

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak

d. Instansi Pemerintah

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

Selain itu, siapkan dan isi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif yang dapat diunduh di laman resmi pajak.go.id.

Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan.

Sementara bagi Wajib Pajak Badan, Warisan yang belum terbagi, atau Instansi Pemerintah, pengaktifan kembali NPWP non-efektif dilakukan oleh wakil Wajib Pajak.

===

Cara mengaktifkan NPWP non-efektif

Masih dari laman yang sama, cara mengaktifkan NPWP non-efektif bisa dilakukan secara online dan offline.

Berikut cara mengaktifkan kembali NPWP non-efektif secara online:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar
  • Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
  • Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE
  • Jika sudah klik "connect"
  • Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
  • Jika sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
  • Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
  • Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.
  • Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
  • Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.

Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui e-mail.

Selain melalui website, Anda juga bisa mengaktifkan kembali NPWP non-efektif melalui layanan Kring Pajak dengan nomor 1500200.

Adapun bagi Wajib Pajak yang ingin mengatifkan NPWP non-efektif secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar.

Alternatif lainnya bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan via Kantor Pos.

Anda bisa melampirkan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-efektif secara Online dan Offline"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved