Tutorial

Daftar Syarat-syarat dan Cara Mengaktifkan Lagi NPWP yang Non-efektif, Bisa Online dan Offline

NPWP non-efektif menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kompas.com
FOTO ILUSTRASI -- Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-efektif secara Online dan Offline. 

SRIPOKU.COM -- Dalam beberapa kondisi tertentu, Nomor Pokok Wajib Pajak ataui NPWP bisa berubah status menjadi NPWP non-efektif.

Berubahnya status NPWP menjadi non-aktif ini menandakan jika status wajib pajak sudah tidak aktif.

Lantas apa yang menjadi penyebab non-aktifnya NPW dan apakah status ini bisa dirubah kembali menjadi aktif ?

Dilansir dari www.pajak.go.id dalam Kompas.com (2022), NPWP non-efektif menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Diberitakan oleh KompasTV, NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena Wajib Pajak berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Selain itu, bisa saja Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas tersebut.

Kemudian, NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

===

Syarat mengaktifkan NPWP non-efektif

Untuk mengaktifkan NPWP non-efektif, Anda bisa melengkapi beberapa persyaratan terlebih dulu.

Selain itu, pastikan Anda melakukan validasi data, berupa:

  • NPWP
  • Nama
  • Nomor Induk Kependudukan; alamat tempat tinggal
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

Dilansir dari Kompas.com (2022), terdapat beberapa peryaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengaktifkan NPWP non-efektif sesuai dengan kategori Wajib Pajak.

Berikut syarat pengaktifan NPWP non-efektif:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • NPWP
  • Nama
  • Nomor Induk Kependudukan
  • Alamat tempat tinggal
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

b. Wajib Pajak Badan

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo
  • Nomor telepon seluler yang mengajukan.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved