Penyebab Kakek Nenek Siksa Cucu yang Baru Berusia 2 Tahun, Pelaku Merasa Terbebani Merawat Korban

Terungkap penyebab kakek nenek Antonius Sirait dan Titin Hariyani, menyiksa cucu perempuan AF (2).

Editor: Yandi Triansyah
Photo by Luma Pimentel on Unsplash
ILUSTRASI Bayi 

"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi.

Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Budi menuturkan Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan AF terungkap setelah anak dari Sirait dan Titin membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 20.55 WIB.

Kala itu Sirait sempat berdalih korban terluka dan meninggal akibat terjatuh, namun dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo tak terkecoh karena mendapati lebam pada sekujur jasad AF.

Temuan lalu dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang segera mengarahkan tim untuk mengamankan Sirait, Titin dan Wahyuni.

Sementara jasad AF dibawa ke rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk proses autopsi memastikan penyebab kematian dan hasilnya nanti jadi alat bukti proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved