Berita Purbaya Yudhi Sadewa

BUKAN Cuma Pejabat, Giliran Pedagang Thrifting yang Dibikin Purbaya Ketar-ketir, Ini Alasannya!

Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, di Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), Purbaya mengaku memahami keresahan para pedagang thrifting

Editor: Welly Hadinata
Tribunnews
LARANG THRIFTING : (Kiri) barang thrifting yang disita Bea Cukai di Sumut beberapa waktu lalu. (Kanan) Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan impor pakaian bekas atau thrifting yang marak di pasaran. 

Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya larang impor pakaian bekas untuk lindungi industri tekstil lokal.
  • Pedagang thrifting protes karena stok menipis dan khawatir kehilangan mata pencaharian.
  • Pemerintah siapkan sanksi tegas bagi importir ilegal dan perketat pengawasan pelabuhan.

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali jadi sorotan usai menegaskan larangan impor pakaian bekas atau thrifting yang marak di pasaran.

Kebijakan itu, menurutnya, bertujuan untuk melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri yang selama ini tertekan oleh membanjirnya produk impor ilegal.

Thrifting adalah kegiatan membeli barang bekas, seperti pakaian, buku, atau perabotan, dari toko barang bekas atau pasar loak.

Tren ini populer karena harganya yang terjangkau dan memungkinkan pembeli menemukan barang unik dan antik.

Namun, di Indonesia, impor pakaian bekas dilarang untuk melindungi industri tekstil lokal dan menghindari risiko kesehatan dari kuman atau jamur.

Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, di Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), Purbaya mengaku memahami keresahan masyarakat dan para pedagang thrifting yang menggantungkan hidup dari bisnis pakaian bekas.

“Saya juga monitor TikTok untuk melihat apa sih respons masyarakat. Banyak pedagang hidup dari situ, marah-marah katanya saya salah. Tapi mereka hanya cari untung jangka pendek, industri kita yang mati,” ujarnya.

Siapkan Solusi dan Perketat Pengawasan Pelabuhan

Menkeu Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak hanya menindak impor ilegal, tetapi juga menyiapkan regulasi baru untuk menguatkan produksi dan penjualan produk dalam negeri.

Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal, termasuk denda, hukuman penjara, dan pemblokiran izin impor seumur hidup.

“Barangnya akan dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara, dan diblacklist seumur hidup,” tegasnya.

Selain itu, pengawasan di pintu masuk pelabuhan akan diperketat agar pasokan barang ilegal berkurang.

Purbaya optimistis, langkah ini akan menghidupkan kembali industri garmen dan membuka lapangan kerja baru di sektor riil.

“Kalau suplainya dicekik, nanti orang akan beralih ke produk dalam negeri. Saya harapkan mereka belanja dari UMKM kita,” tambahnya.

Pedagang Thrifting di Pasar Senen Ketar-ketir

Kebijakan itu menuai reaksi keras dari para pedagang pakaian bekas, terutama di Pasar Senen, Jakarta.

Koordinator pedagang, Rifai Silalahi, mengaku resah karena stok pakaian impor makin menipis akibat pengetatan impor dua bulan terakhir.

“Sekarang stok makin sedikit. Kalau dilarang total, stok kami paling bertahan sampai Desember,” ujar Rifai.

Rifai meminta pemerintah tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan solusi nyata agar ribuan pedagang kecil tidak kehilangan mata pencaharian.

“Kalau dilarang tanpa solusi, ribuan orang kehilangan kerja. Kami tidak menolak aturan, tapi mohon diberi jalan keluar,” katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved