Polres OKI

Residivis Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Kayuagung Dicomot Satreskrim Polres OKI  

residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah dan ruko yang dilakukan Bayu Anggara (25) harus kandas dijegal Satreskrim Polres OKI

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat didampingi Kanit Pidum Polres OKI Ipda I Gede Putu Surya dan anggota menunjukan barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka Bayu Anggara (25). 

"Dimana dari keterangan tersangka bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk berpoya-poya liburan ke provinsi Lampung, untuk main judi slot serta mengkonsumsi sabu-sabu," ucap Kasat Reskrim.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," sambungnya.

Selian itu, didapati jika tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama atau Curat.

"Tahun 2018 lalu tersangka ini dipenjara lantaran dilaporkan melakukan aksi pembobolan rumah dan ruko sebanyak 30 kali," urainya.

Sementara itu, tersangka Bayu Anggara (25) membenarkan jika sering melakukan aksi pembobolan dan menyasar rumah maupun ruko yang tidak berpenghuni.

"Setiap kali mencuri selalu sendirian dan saya tidak menyesal," ujarnya singkat.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved