Polres OKI
Residivis Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Kayuagung Dicomot Satreskrim Polres OKI
residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah dan ruko yang dilakukan Bayu Anggara (25) harus kandas dijegal Satreskrim Polres OKI
"Dimana dari keterangan tersangka bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk berpoya-poya liburan ke provinsi Lampung, untuk main judi slot serta mengkonsumsi sabu-sabu," ucap Kasat Reskrim.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," sambungnya.
Selian itu, didapati jika tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama atau Curat.
"Tahun 2018 lalu tersangka ini dipenjara lantaran dilaporkan melakukan aksi pembobolan rumah dan ruko sebanyak 30 kali," urainya.
Sementara itu, tersangka Bayu Anggara (25) membenarkan jika sering melakukan aksi pembobolan dan menyasar rumah maupun ruko yang tidak berpenghuni.
"Setiap kali mencuri selalu sendirian dan saya tidak menyesal," ujarnya singkat.
Residivis Pencurian
Satreskrim Polres OKI
Polres OKI
Polda Sumsel
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto
AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono
Kasat Reskrim
Terminal Kayuagung
Kayuagung
Giat Panen Mentimun, Kapolres OKI Ajak Masyarakat untuk Menerapkan di Halaman Rumah |
![]() |
---|
AKBP Dili Yanto Mutasi Pimpinan Polsek Wilayah Hukum Polres OKI, Nama - Nama Kapolsek Baru Dilantik |
![]() |
---|
Pengamanan Polres OKI, Petani Plasma di Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Panen Sawit |
![]() |
---|
Terlibat Pembegalan Pemuda Asal Desa Bumi Agung Ditangkap Tim Macan Komering, Dua Orang Pelaku DPO |
![]() |
---|
Musik Remix Dilarang Saat Acara Pesta, Kapolres OKI Ingatkan Kades dan Lurah untuk Patuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.