Polres Muara Enim

PENCURI Ini Pasrah Dikepung Team Tarantula Polsek Rambang Dangku di Hutan, Gasak 80 Tandan Sawit

Pelaku kepergok pemilik kebun sawit Idi Tsaukatudin (32) di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Ardani Zuhri (Dokumen Polisi)
DIBEKUK : Pelaku pencurian sawit yang diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Rambang Dangku Muara Enim 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Pelaku pencuri Sawit berinisial MS (46) warga Desa Manunggal Jaya, diamankan polisi setelah sempat melarikan diri ke arah hutan.

Pelaku kepergok pemilik kebun sawit Idi Tsaukatudin (32) di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Kamis (18/9/2025).

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Edward Habibi, S.T., M.M., Jumat (19/9/2025) mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian buah sawit tersebut berawal  korban (pemilik kebun,red) pada malam saat kejadian mengecek kebunnya sambil berjaga-jaga.

Ketika melintas di kebunnya ia mendengar suara mencurigakan dari arah kebunnya.

Setelah dicek, korban mendapati ada dua orang yang sedang memanen sawit menggunakan alat egrek.

Kemudian Korban langsung menghubungi saksi bernama Al Amin dan tiga warga lainnya untuk memastikan kejadian tersebut dan menemukan tumpukan kelapa Sawit sekitar 80 tandan buah sawit yang diduga dipanen oleh pelaku.

Bahkan korban melihat pelaku MS, berdiri tak jauh dari tumpukan hasil curian.

Namun saat disorot lampu senter, pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan PT. MHP.

Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kapolsek, iapun segera memerintahkan Kanit Reskrim yang dipimpin Ipda Yauti Lubis bersama Team Tarantula menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Hingga akhirnya keberadaan MS terdeteksi dan ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Sementara, satu pelaku lainnya yang turut terlibat masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun III, Blok H, Desa Manunggal Jaya,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa tumpukan tandan buah sawit hasil curian, alat panen berupa egrek, serta sepeda motor dengan keranjang yang digunakan pelaku untuk mengangkut sawit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. 

"Saat ini, kami masih mendalami keterangan pelaku serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),"  pungkas Kapolsek Rambang Dangku.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved