Polres Muara Enim
Satreskrim Polres Muara Enim Ungkap Kasus Illegal Drilling di Wilayah Kerja Pertamina KM 322
Satreskrim Polres Muara Enim mengungkap pengeboran minyak tanpa izin di wilayah kerja Pertamina KM 322, Desa Bangun Sari
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita
- Satreskrim Polres Muara Enim mengungkap pengeboran minyak tanpa izin di wilayah kerja Pertamina KM 322, Desa Bangun Sari, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
- Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti mesin rig, genset, selang, dan drum minyak. Para pelaku mengakui tindakan ilegal tersebut dilakukan untuk keuntungan pribadi.
- Para pelaku dijerat Pasal 52 UU Migas yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Polisi imbau masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan serupa.
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap aktivitas illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin yang dilakukan di wilayah kerja Pertamina KM 322, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Muara Enim, Kamis (9/10/2025), dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang.
Bermula dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang menyerupai pengeboran minyak di sekitar lokasi tersebut.
“Kami langsung tindak lanjuti informasi tersebut dengan pengecekan ke lokasi oleh Unit Pidsus. Ternyata benar, ditemukan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin,” ujar AKP Yogie.
Tiga Pelaku Diamankan
Dalam operasi di lapangan, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang sedang melakukan pengeboran. Ketiganya yakni H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig) dan M (kernet operator).
Sementara sejumlah pelaku lain masih dalam proses pengembangan dan pengejaran oleh pihak berwajib.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi, antara lain 1 set mesin rig dan kerangka, 1 unit mesin penggerak diesel, 1 unit genset, beberapa selang berukuran 1,5 dan 5 inci, 2 buah kunci pipa dan 2 drum berkapasitas 210 liter.
Menurut pengakuan ketiganya, kegiatan pengeboran dilakukan secara sadar dan terencana dengan tujuan untuk mendapatkan minyak mentah secara ilegal, demi keuntungan pribadi.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat kegiatan ilegal seperti ini, karena selain merugikan negara, juga berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat,” tegas AKP Yogie.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan illegal drilling dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
“Kami berharap kasus ini menjadi efek jera dan mempersempit ruang gerak pelaku illegal drilling di Muara Enim,” pungkasnya.
Polres Muara Enim
Illegal Drilling
Kanal Polres Muara Enim
pengeboran minyak tanpa izin
AKP Yogie Sugama Hasyim
KECELAKAAN Maut di Jalinsum Muara Enim-Prabumulih, Warga Ujanmas Tewas Ditabrak Mobil Avanza |
![]() |
---|
IPTU Zakwan Rifqi Jabat Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno Promosi ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Tim Gabungan Polres Muara Enim Padamkan Karhutla 7 Hektare, Lahan Gambut Milik Dokter Asal Palembang |
![]() |
---|
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Lawang Kidul Muara Enim Gelar GPM |
![]() |
---|
PENCURI Ini Pasrah Dikepung Team Tarantula Polsek Rambang Dangku di Hutan, Gasak 80 Tandan Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.