Polres OKI

Residivis Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Kayuagung Dicomot Satreskrim Polres OKI  

residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah dan ruko yang dilakukan Bayu Anggara (25) harus kandas dijegal Satreskrim Polres OKI

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat didampingi Kanit Pidum Polres OKI Ipda I Gede Putu Surya dan anggota menunjukan barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka Bayu Anggara (25). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Sepak terjang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah dan ruko yang dilakukan Bayu Anggara (25) harus kandas dijegal Satreskrim Polres OKI (Ogan Komering Ilir) Polda Sumsel.

Tersangka yang merupakan seorang pengangguran tersebut diketahui berasal dari Lorong Maryam Kelurahan Paku Kecamatan Kayuagung.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono mengatakan, tersangka telah berulang kali melakukan aksi pembobolan rumah dan toko di wilayah Kayuagung.

"Laporan terakhir yang kami terima, tersangka ini sudah 4 kali membobol ruko dan rumah yang dalam keadaan kosong atau sedang ditinggal oleh pemiliknya," ujarnya kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

Disebutkan untuk tindak kejahatan yang belum lama terjadi tepatnya pada Jumat (13/1/2023) sekitar jam 01.00. Yakni pencurian sebuah toko elektronik yang berada di Pasar Terminal Kayuagung.

"Menurut keterangan tersangka, saat itu dia sengaja keluar rumah untuk melakukan pencurian,"

"Setelah sekian lama mencari ide lokasi tempat mencuri. Tersangka melihat peluang deretan ruko yang ada di pasar terminal kayuagung yang dalam keadaan sepi dan kosong," ungkap AKP Jatrat didampingi Kanit Pidum Polres OKI, Ipda I Gede Putu Surya.

Begitu sampai dilokasi, tersangka segera naik keatas atap salah satu ruko yang kebetulan tidak ditunggu oleh pemiliknya.

"Setelah sampai diatap ruko, tersangka mencongkel pintu bagian atas ruko dengan sebuah linggis. Lalu dia pun turun kelantai dasar dan mencari-mencari barang berharga milik korban," papar dia.

Selanjutnya tersangka membuka laci meja kasir didalam ruko tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp 280 juta.

"Begitu uang sudah didapat, tersangka ini langsung kabur melarikan diri melalui jalan masuk kedalam ruko sebelumnya," sebut dia.

Setelah mengantongi laporan dari pemilik ruko bernama Jemmy. Satreskrim Mapolres OKI segera mengumpulkan anggota dan melakukan penyelidikan.

"Tepat di hari Senin (16/1/2023) sekitar jam 08.00 WIB anggota mengetahui jika tersangka baru pulang dari Provinsi Lampung dan tengah berada disekitaran Kelurahan Kedaton," tutur Kasat Reskrim.

"Saat itu juga pelaku ditangkap dan kami langsung menuju ke rumahnya di Kelurahan Paku. Benar saja ditemukan barang bukti berupa tabung gas elpiji dan uang tunai Rp 12.600.000," tegasnya.

Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung dibawa ke sel tahanan Mapolres OKI.

"Dimana dari keterangan tersangka bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk berpoya-poya liburan ke provinsi Lampung, untuk main judi slot serta mengkonsumsi sabu-sabu," ucap Kasat Reskrim.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," sambungnya.

Selian itu, didapati jika tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama atau Curat.

"Tahun 2018 lalu tersangka ini dipenjara lantaran dilaporkan melakukan aksi pembobolan rumah dan ruko sebanyak 30 kali," urainya.

Sementara itu, tersangka Bayu Anggara (25) membenarkan jika sering melakukan aksi pembobolan dan menyasar rumah maupun ruko yang tidak berpenghuni.

"Setiap kali mencuri selalu sendirian dan saya tidak menyesal," ujarnya singkat.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved