Breaking News

Berita Prabumulih

Kapolres Prabumulih tak Keluarkan izin Keramaian Orgen Tunggal Malam Hari, Jika Bandel Dibubarkan

"Kita tinggal meneruskan dan kita tegaskan tidak ada izin keramaian dimalam hari apalagi untuk pesta orgen tunggal," katanya.

Editor: Ahmad Farozi
edison/ts
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi didampingi Kasat Intel, Iptu Budiono 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian khususnya orgen tunggal melebihi pukul 17.00.

Karena itu, masyarakat kota Prabumulih yang menggelar acara orgen tunggal di malam hari siap-siap dibubarkan.

"Pesta orgen tunggal hanya boleh disiang hari saja, kita batasi hanya sampai pukul 17.00 sore. Walaupun ada surat izin keramaiannya," ujar Witdiardi didampingi Kasat Intel, Iptu Budiono kepada wartawan.

Dikatakan, aturan tersebut sejak lama telah diterapkan di kota Prabumulih.

Dan disepakati oleh seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Bumi Seinggok Sepemunyian.

"Kita tinggal meneruskan dan kita tegaskan tidak ada izin keramaian dimalam hari apalagi untuk pesta orgen tunggal," katanya.

Untuk itu Witdiardi mengingatkan masyarakat agar jangan mengadakan pesta orgen tunggal dimalam hari.

Jika masih tetap bandel setelah diingatkan, maka akan dibubarkan paksa.

"Kemarin kita bubarkan pesta orgen karena dilaporkan warga sangat mengganggu dan belum ada sanksi kita berikan," bebernya.

Disinggung apakah akan diterapkan sanksi jika ada yang masih bandel, Kapolres mengaku sejauh ini pihaknya masih mengingatkan dan membubarkan.

"Mengenai menyita alat orgen dan lain belum kita lakukan," katanya seraya berharap para pengusaha orgen tunggal di kota Prabumulih mengerti aturan tersebut.

Disebutkan, pelarangan pesta orgen tunggal di malam hari bertujuan menekan angka penyalahgunaan narkoba dan mengantisipasi tindak kriminalitas lainnya.

"Jadi Musik remix dimainkan orgen tunggal ketika hajatan itu berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat karena suara besar," katanya.

"Selain itu sering dipakai pencandu narkoba ngefly. Aturan tersebut juga diterapkan sesuai arahan Kapolda Sumsel," tambahnya. (edison/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved