Berita Crime

Kapolsek Plaju Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor, Motor Curian Dijual ke Tulung Selapan OKI

Ayong Akbar (23) warga Desa Tanah Lembak Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin tertangkap tangan melakukan transaksi pembelian motor curian

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib SIk melalui Kapolsek Plaju AKP Firmansyah didampingi anggota ketika press release kasus pembeli motor curian 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ayong Akbar (23) warga Desa Tanah Lembak Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin tertangkap tangan melakukan transaksi pembelian motor curian tidak jauh dari kediamannya, Senin (2/1/2022) pukul 17.30.

Tersangka ditangkap anggota Polsek Plaju dengan barang bukti motor Honda BeAT Street tanpa nopol, dan tersangka langsung digiring ke Mapolsek Plaju Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib SIk melalui Kapolsek Plaju AKP Firmansyah mengatakan, anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka saat bertransaksi dengan salah seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Mul.

"Saat anggota kita mendapati pelaku curanmor atas nama Mul (DPO) itu, anggota kita melakukan penyelidikan dan didapatkan Mul sedang menjual motor curiannya kepada pelaku Ayong sebagai penadah," kata Firmansyah saat menggelar perkara pelaku, kemarin.

Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku Mul berhasil kabur, sedangkan pelaku Ayong berhasil ditangkap dengan barang bukti motor tanpa plat kendaraan.

"Pelaku Mul menjadi boranan kita karena telah melakukan aksi curanmor di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di halaman Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (1/1/2023 sekitar pukul 23.40, dengan korban Raden Aldi Saputra (28)," katanya.

Lanjunya, bahwa pada saat korban masuk ke dalam Alfamart, motor diletakkan didepan toko dalam keadaan terkunci stang. Namun saat korban keluar motor sudah tidak ada lagi. 

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit motor Honda BeAT Street nopol BG 2830 AED dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 19 juta.

"Dari laporan korban anggota kita melakukan penyelidikan dan mendapati informasi keberadaan motor, namun pelaku utama lolos saat melakukan transaksi dengan pelaku Ayong," akunya

Dan dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku Ayong didapatkan bahwa motor tersebut di dapatnya dari pelaku Mul (DPO) yang kemudian anggota opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Mul (DPO) namun belum ditemukan.

"Saat ini anggota kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Mul, selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti motor Honda BeAT Street tanpa nopol," tuturnya.

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama-lama lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembelian barang curian sepeda motor.

"Saya memang penadah motor curian itu, dengan harga Rp 3 juta," aku dia saat diinterogasi Kapolsek Plaju AKP Firmansyah.

Kemudian rencananya akan dijual kembali ke daerah Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved