Berita OKI

Polisi Berhasil Mengungkap Tersangka Pembunuhan di Desa Menang Raya Pedamaran, Lantaran Cemburu Buta

eristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) yang menewaskan Eki

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Tersangka Ican (24) pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, kini ditertangkap saat dalam pelarian ke Kota Palembang dan kini sudah diamankan di Mapolres OKI, Selasa (10/1/2023). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) yang menewaskan Eki (18) akibat faktor cemburu buta.

Akhirnya terkuak, pelaku bernama Ican (24) berhasil diamankan Team Macan Komering Polres OKI Polda Sumsel saat tengah bersembunyi di Kota Palembang.

Disampaikan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal Rachmad bahwa tersangka dapat diamankan sekitar 15 jam dari kejadian.

"Kemarin jam 12.00, team macan komering Polsek Pedamaran mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Palembang," kata AKP Jatrat Tunggal Rachmad.

"Sehingga saya memerintahkan Kapolsek Pedamaran Iptu Jimmy Andri dan anggota untuk langsung berangkat menuju ke Palembang dan mencari keberadaan pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023) sore.

Masih kata AKP Jatrat Tunggal Rachmad, benar saja pada saat itu tersangka sedang berada didalam mobil tepatnya di bawah jembatan Ampera Palembang.

"Tanpa perlawanan, pelaku dapat diamankan beserta barang bukti dan segera dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah dia.

Dari keterangan yang diperoleh. Tersangka tega menghabisi nyawa pemuda yang masih tetangganya itu, lantaran cemburu karena wanita yang disukai justru dekat dengan korban.

"Dimana saat kejadian Minggu (8/1/2023) malam itu korban bersama temannya yang bernama Gio mendatangi rumah pacarnya bernama Tiara," tuturnya.

"Korban langsung mengobrol dengan pacarnya dan setelah itu datanglah pelaku Ican dan berkata kepada korban kalau mau datang kesini sendirian saja tidak usah mengajak teman," ucap AKP Jatrat Tunggal Rachmad yang menirukan pengakuan tersangka.

Selanjutnya korban pun menjawab Iya sudah kami nih datang baik-baik tidak usah mau ribut.

Setelah itu langsung mengambil sebilah pisau yang ada di pinggang.

Sewaktu itu juga tersangka menusuk korban di bagian dada sebelah kanan.

Setelah itu menusuk lagi di lengan atas sebelah kiri dan korban langsung terkapar berlumuran darah.

"Wargapun langsung dibawa ke RSUD Kayuagung dan pada saat ke rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia," cetusnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

"Dimana pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 7 tahun dan paling berat penjara seumur hidup," tukasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved