Ada Tiga Jenis, Apa Bedanya SIM C dengan SIM C1 dan SIM C2 ?
Sebelum membuat SIM, baik SIM C, SIM C1, maupun SIM C2, calon pengendara wajib memperhatian persyaratan pembuatan SIM.
 
							Editor: 
							Ahmad Sadam Husen
						
			
	
Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.
Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu SIM C1 dan Bedanya dengan SIM C Biasa?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Baca Juga 
		
		| Tabrakan Maut Yamaha Nmax dan Toyota Cayla di Baturaja, Satu Penumpang Motor Tewas |   | 
|---|
| VIRAL Mobil Pengantar MBG Terpeleset di Selangit, Sempat Bikin Heboh Warga Musi Rawas |   | 
|---|
| VIDEO 'Mobil Goyang' Viral, Penumpangnya Pria & Wanita Sama-sama Pakaian Putih, Si Pria Ngaku Ini! |   | 
|---|
| Tiga Mobil Asal China Ramaikan Pasar Otomotif Palembang, Berikut Harga dan Spesifikasinya |   | 
|---|
| Maxus Hadir di Palembang Icon Mall, Pamerkan MIFA 7 dan MIFA 9 Mobil Ramah Lingkungan di Indonesia |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.