Ada Tiga Jenis, Apa Bedanya SIM C dengan SIM C1 dan SIM C2 ?
Sebelum membuat SIM, baik SIM C, SIM C1, maupun SIM C2, calon pengendara wajib memperhatian persyaratan pembuatan SIM.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.
Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu SIM C1 dan Bedanya dengan SIM C Biasa?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
MOBIL Land Rover Jadul yang Biasa untuk Adventure Tiba-tiba Terbakar di Area Parkiran Mal Palembang |
![]() |
---|
MARKAS Polisi di Jakarta Ini Dibakar Massa, Mobil Hangus, Nasib Tahanan di Penjara Belum Diketahui |
![]() |
---|
NASIB Bripka R yang Kemudikan Mobil Rantis Brimob Sebabkan Ojol Meninggal, Kompol C Duduk di Sebelah |
![]() |
---|
Pengakuan Bripka R Sopir Mobil Rantis yang Lindas Affan Kurniawan, 'Ya Kalau Berhenti Mati Pak' |
![]() |
---|
Sosok Bripka R, Sopir Mobil Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas, Ini Pengakuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.