Ada Tiga Jenis, Apa Bedanya SIM C dengan SIM C1 dan SIM C2 ?

Sebelum membuat SIM, baik SIM C, SIM C1, maupun SIM C2, calon pengendara wajib memperhatian persyaratan pembuatan SIM.

Kompas.com/Oik Yusuf
FOTO ILUSTRASI -- Apa Itu SIM C1 dan Bedanya dengan SIM C Biasa? 

SRIPOKU.COM -- Setiap spesifikasi kendaraan yang ada di Indonesia tentunya memiliki golongan Surat Izin mengemudi atau SIM tersendiri, sesuai dengan aturan Kepolisian Republik Indonesia.

Penggolongan SIM di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dalam peraturan tersebut, ada juga penggolongan untuk SIM kategori SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Berbeda dengan SIM C biasa, SIM C1 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lantas, apa saja perbedaan SIM C1 dengan SIM C biasa dan C2?

===

Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Dilansir dari Kompas.com, (11/6/2022), berikut rincian perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

1. SIM C

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM C1

SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

3. SIM C2

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

===

Syarat membuat SIM C, SIM C1 dan C2

Sebelum membuat SIM, baik SIM C, SIM C1, maupun SIM C2, calon pengendara wajib memperhatian persyaratan pembuatan SIM yang meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

1. Usia

  • SIM C, pemohon minimal sudah berusia 17 tahu
  • SIM C1, pemohon mininal sudah berusia 18 tahun
  • SIM C2, pemohon mininal sudah berusia 19 tahun

2. Administrasi

Jika sudah memenuhi persyaratan usia, pemohon dapat melakukan administrasi pembuatan SIM. Berikut cara membuat SIM C, SIM C1 dan C2:

  • Mengisi dan menyerahkan formuir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

===

Pemeriksaan kesehatan untuk SIM C, C1, dan C2

Bagi masyarkat yang akan membuat SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

Lulus ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah dengan lulus di beberapa ujian yang diujikan. Ujian tersebut meliputi:

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktik

===

Biaya pembuatan SIM C, C1, dan C2

Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.

Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu SIM C1 dan Bedanya dengan SIM C Biasa?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved