Ada Tiga Jenis, Apa Bedanya SIM C dengan SIM C1 dan SIM C2 ?

Sebelum membuat SIM, baik SIM C, SIM C1, maupun SIM C2, calon pengendara wajib memperhatian persyaratan pembuatan SIM.

Kompas.com/Oik Yusuf
FOTO ILUSTRASI -- Apa Itu SIM C1 dan Bedanya dengan SIM C Biasa? 

SRIPOKU.COM -- Setiap spesifikasi kendaraan yang ada di Indonesia tentunya memiliki golongan Surat Izin mengemudi atau SIM tersendiri, sesuai dengan aturan Kepolisian Republik Indonesia.

Penggolongan SIM di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dalam peraturan tersebut, ada juga penggolongan untuk SIM kategori SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Berbeda dengan SIM C biasa, SIM C1 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lantas, apa saja perbedaan SIM C1 dengan SIM C biasa dan C2?

===

Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Dilansir dari Kompas.com, (11/6/2022), berikut rincian perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

1. SIM C

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM C1

SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

3. SIM C2

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved