Ini Biaya LIstrik Mulai Januari hingga Maret 2023, Apakah Ada Kenaikan ?

Dari parameter ekonomi makro tersebut, pihaknya memastikan tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak ada perubahan.

SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Seorang petugas PLN Pagaralam memeriksa meteran listrik pelanggan untuk mengetahui jumlah pemakaian listrik pelanggan, Senin (17/6/2019). 

Ia juga menjelaskan, subsidi listrik masih diberikan kepada 25 golongan pelanggan tersebut yang meliputi UMKM, kegiatan sosial, industri kecil, termasuk bisnis kecil.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat." ujar Dadan.

"Dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.

Namun, tidak menutup kemungkinan tarif listrik turun atau naik menyesuaiakn perkembangan kurs, ICP, inflasi, HPB, dan kondisi terkini masyarakat.

Lantas, berapa tarif listrik yang berlaku sepanjang Januari hingga Maret 2023?

===

Tarif listrik Januari hingga Maret 2023

Dilansir dari situs resmi PLN, berikut penetapan penyesuaian tarif listrik periode Januari hingga Maret 2023:

  • Golongan R-1/TR: batas daya 900 VA-RTM, Rp 1.352,00 per kWh
  • Golongan R-1/TR batas daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR batas daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR batas daya 3.500 VA s.d 5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR batas daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR batas daya 6.600 VA s.d 200 kVA Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM batas daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM batas daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT batas daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR batas daya 6.600 VA s.d 200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM batas daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT Rp 644,52 per kWh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Tarif Listrik Periode Januari hingga Maret 2023, Jadi Naik?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved