Tarif Listrik

Batal Naik, Berikut Daftar Lengkap Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi

Rencana penyesuaian tarif listrik yang sempat menjadi kekhawatiran masyarakat per Juli 2025 dipastikan batal disahkan oleh pemerintah.

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Humas UID S2JB
TARIF LISTRIK - Rencana penyesuaian tarif listrik yang sempat menjadi kekhawatiran masyarakat per Juli 2025 dipastikan batal disahkan oleh pemerintah. Artinya, hingga periode September 2025, tarif listrik untuk semua golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, akan tetap sama dengan tarif sebelumnya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Rencana penyesuaian tarif listrik yang sempat menjadi kekhawatiran masyarakat per Juli 2025 dipastikan batal disahkan oleh pemerintah.

Artinya, hingga periode September 2025, tarif listrik untuk semua golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, akan tetap sama dengan tarif sebelumnya.

Manager Komunikasi PT PLN (Persero) UID S2JB, Iwan Arissetyadhi, mengonfirmasi keputusan ini.

"Sesuai rilis itu tidak naik," kata Iwan pada Kamis (3/7/2025).

Keputusan ini sesuai dengan Siaran Pers Kementerian ESDM No: 061.Pers/04/SJI/2025 tertanggal 27 Juni 2025, yang menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

 Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

 Rincian Tarif Listrik PLN (Juli - September 2025)

PLN mengelompokkan tarif listrik pelanggan ke dalam beberapa kategori, yaitu subsidi, nonsubsidi, rumah tangga, hingga industri. Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
 
Parameter Ekonomi dan Kebijakan Pemerintah

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik sejatinya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved