Ini Biaya LIstrik Mulai Januari hingga Maret 2023, Apakah Ada Kenaikan ?

Dari parameter ekonomi makro tersebut, pihaknya memastikan tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak ada perubahan.

SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Seorang petugas PLN Pagaralam memeriksa meteran listrik pelanggan untuk mengetahui jumlah pemakaian listrik pelanggan, Senin (17/6/2019). 

SRIPOKU.COM -- Di awal tahun 2023, beberapa biaya dan tarif yang ada di Indonesia, mulai mengalami penyesuaian.

Namun, apakah penyesuaian tarif dan biaya tersebut berlaku untuk tarif listrik ?

Menjawab hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan jika biaya listrik tidak akan mengalami kenaikan (tariff adjustment) untuk 13 jenis pelanggan subsidi.

Tidak adanya perubahan tarif listrik berlaku untuk triwulan I atau sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana, dalam keterangan resminya pada Kamis (29/12/2022) lalu.

"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment," katanya.

"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," tambah Dadan.

===

Penyesuaian tarif listrik

Dadan menyampaikan, penyesuaian tarif listrik dilakukan bila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB) yang dihitung secara tiga bulanan.

Penyesuaian tarif listrik tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Dadan menjelaskan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata sepanjang Agustus hingga Oktober 2022, yaitu kurs senilai Rp 15.079,96 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD per Barrel, dan tingkat inflasi sebesar 0,28 persen.

Sementara itu, kata Dadan, HPB mencapai Rp 920,41 per kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD/ton).

Dari parameter ekonomi makro tersebut, pihaknya memastikan tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak ada perubahan.

"Besaran tarifnya tetap," kata Dadan.

PLN UID S2JB memperketat pengamanan kelistrikan dengan mengerahkan 2.391 personil pelayanan teknik dan 226 posko tersebar di 3 (tiga) provinsi sejak 19 Desember 2022 sampai dengan 04 Januari 2023.
PLN UID S2JB memperketat pengamanan kelistrikan dengan mengerahkan 2.391 personil pelayanan teknik dan 226 posko tersebar di 3 (tiga) provinsi sejak 19 Desember 2022 sampai dengan 04 Januari 2023. (SRIPOKU.COM/Humas UID S2JB)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved