Status PPKM Dicabut, Siapa yang Menanggung Pengobatan Pasien Covid-19 Kalau Nanti Jadi Endemi ?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa pembiayaan pengobatan dan penanganan Covid-19 bakal disamakan dengan penyakit lain.

ANDREAS SOLARO / AFP
FOTO ILUSTRASI: Para pekerja medis membawa seorang pasien di bawah perawatan intensif ke rumah sakit sementara Columbus Covid 2 yang dibangun pada 16 Maret 2020 untuk para pasien virus corona di Gemelli, Roma. 

SRIPOKU.COM -- Jumat (29/12/2022) menjadi hari dicabutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM yang selama ini diberlakukan di Indonesia.

Dicabutnya status PPKM ini secara resmi diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, jika status PPKM dicabut, bagaimana nasib dari para pasien Covid-19.

Menjawab hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa pembiayaan pengobatan dan penanganan Covid-19 bakal disamakan dengan penyakit lain.

Artinya, pasien Covid-19 dapat membayar biaya administrasi perawatan melalui asuransi yang dimiliki masing-masing, atau BPJS Kesehatan, maupun secara mandiri.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya."

"Kalau ada asuransi, menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/12/2022).

===

Masih dipastikan

Kebijakan mengenai pembiayaan pasien Covid-19 ini muncul karena dalam Inmendagri tentang PPKM tidak mengatur pembiayaan pasien Covid-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat.

Dengan begitu, mekanisme pembiayaan bagi pasien terinfeksi Covid-19 mengikuti ketentuan yang diterapkan oleh BPJS, maupun serta mandiri, atau jasa asuransi swasta.

Namun, Nadia belum bisa memastikan bagaimana pembiayaan pandemi Covid-19 di 2023, mengingat anggaran Covid-19 tidak ada lagi dalam APBN.

"Kalau situasinya bencana merujuk ke UU Bencana dan Wabah, seperti apa ke depan akan dibahas dulu sesuai kondisi Covid-19," kata Nadia.

"Sampai ada perubahan aturan, maka tidak ada perubahan dalam pola pembiayaan," lanjut dia.

Pengunjung BKB Banyak yang Tak Lagi Mengenakan Masker di Tengah Keramaian. Sabtu (16/4/2022)
Pengunjung BKB Banyak yang Tak Lagi Mengenakan Masker di Tengah Keramaian. Sabtu (16/4/2022) (Dok. SRIPOKU.COM)

===

Bisa ditanggung BPJS Kesehatan saat endemi

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, BPJS Kesehatan akan meng-cover biaya suatu penyakit bila sudah dinyatakan sebagai endemi.

"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover."

"Tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," ujar Ali.

Dikutip dari Antara, Jumat (30/12/2022), sistem INA-CBG'S adalah aplikasi yang digunakan sebagai aplikasi pengajuan klaim rumah sakit, puskesmas dan semua Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin Indonesia.

Biaya pasien Covid-19 hingga saat ini masih ditanggung oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 104 Tahun 2020.

Sejumlah komponen biaya yang dikecualikan, di antaranya:

  • Apabila pasien atau keluarga pasien ingin mendapatkan layanan lebih, seperti naik kelas perawatan
  • Pasien ingin mendapat layanan dari komponen yang ditanggung pemerintah.

===

Menkes akan bahas dengan Menko Perekonomian

Per 30 Desember 2022, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku belum membahas soal rencana vaksin Covid-19 hingga biaya pengobatan pasien Covid-19 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Hingga kini, Jumat (30/12/2022), belum ada kepastian biaya pengobatan, perawatan, vaksin, dan obat Covid-19 masih akan ditanggung pemerintah atau ditanggung secara mandiri bila anggaran tersebut tak lagi ada.

"Itu belum dibahas yang vaksin berbayar. Jadi sampai sekarang vaksin masih gratis, yuk cepat-cepat (vaksin)," tutur Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Jadi Endemi, Pengobatan Covid-19 Akan Ditanggung Siapa?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved