2 Kali Racuni Ayah Ibu dan Kakak, Remaja di Magelang Terancam Hukuman Mati, Ini Permintaan Keluarga

Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com
Remaja di Magelang tega meracun ayah. ibu dan kakaknya hingga tewas, Selasa (29/11/2022) 

Dua Kali Diracun

Ternyata tak hanya sekali pelaku mencoba meracun korban.

Sebelum kematian korban, pelaku pernah sekali meracuni ayah, ibu dan kakaknya itu.

Namun aksi pertama itu gagal, sebab korban berhasil selamat.

Kasus yang pertama terjadi pada Rabu (23/11/2022) lalu.

Pelaku sudah membeli racun jenis arsenik menaruhnya ke minuman dawet.

Ia sengaja membeli dawet untuk diberikan ke keluarganya itu.

Setelah diminum, korban mengalami muntah muntah dan tidak sampai meninggal.

" Rabu yang lalu sudah mencoba (meracuni para korban). Beli dawet( sudah dibubuhi racun) untuk beberapa orang, tapi tidak sampai menyebabkan kematian. Kadarnya rendah, hanya mual-mual,"jelas Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).


Karena gagal membunuh ayah, ibu dan kakaknya, pelaku DDS kemudian kembali merencanakan pembunuhan kepada keluarganya.

Kali ini masih menggunakan cara yang sama, yakni menaruh racun ke dalam minuman teh dan kopi yang disajikan pada Senin (28/11/2022) pagi.

Di aksi yang kedua ini, pelaku membubuhi racun ke minuman teh dan kopi lebih banyak.

Menurut Kapolres, pelaku menaruh racun sebanyak dua sendok teh.

Karena kadarnya yang cukup tinggi, para korban akhirnya meninggal tak lama setelah mengkonsumsi teh dan kopi beracun tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved