2 Kali Racuni Ayah Ibu dan Kakak, Remaja di Magelang Terancam Hukuman Mati, Ini Permintaan Keluarga
Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati
SRIPOKU.COM, MAGELANG - DDS pelaku pembunuh ayah ibu dan kakaknya terancam hukuman mati.
Pelaku membunuh keluarganya itu dengan menggunakan racun yang dimasukan ke minuman teh dan es kopi.
DDS mengaku sakit hati sehingga berbuat nekat dengan menghabisi seluruh keluarganya di rumah.
Kini DDS terancam hukuman mati, mengingat ia merencanakan kematian keluarganya itu.
Remaja itu dengan sengaj membeli racun secara online untuk membunuh ayah, ibu dan kakaknya.
"Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022) seperti dikutip dari Tribun Jogja.
Menurut dia, pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Pihaknya pun sudah melakukan gelar perkara dan menerbitkan untuk penahan pelaku.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan," kata dia.
Permintaan Keluarga
Meski korban dan pelaku satu keluarga, namun keluarga korban pembunuhan tetap meminta kasus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
Kasus pembunuhan itu sendiri merenggut nyawa tiga anggota keluarga terdiri dari ayah atas nama Abbas Ashari (58) beserta sang istri Heri Riyani (54) dan anak perempuan pertama Dhea Chairunisa (25).
Kakak kandung korban Heri Riyani, Sukoco (69), mengatakan pihaknya meminta agar kasus ini terus dilakukan penyelidikan (lidik).
"Memang saya menyerahkan untuk dilidik secara betul. Kemudian, ditindakkanjuti dengan kasus hukum. Itu saja,"ujarnya.
Motif
