Berita Ogan Ilir
Polisi Kembali Amankan Tersangka Penganiayaan di Acara Orgen Tunggal di Ogan Ilir, Pelaku Cemburu
Tersangka Anggi yang terlibat penganiayaan di acara orgen tunggal di Ogan Ilir.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi meringkus satu lagi pelaku penganiayaan pemuda pada acara hiburan orgen tunggal di Tanjung Raja, Ogan Ilir, pada Rabu (9/11/2022) lalu.
Korban bernama Frangko Kristian (20 tahun) mengalami tiga luka tusuk di punggung dan meninggal dunia saat coba diberi pertolongan di Puskesmas Tanjung Raja.
Tersangka penusukan bernama Siswanto (37 tahun), sudah terlebih dulu diamankan di TKP.
Kini tersangka terakhir yakni Anggi (21 tahun) diamankan karena memukul korban sebelum ditusuk Siswanto.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengatakan, tersangka Anggi diamankan masih di wilayah Tanjung Raja.
"Kemarin kami dapat informasi bahwa tersangka ingin menyerahkan diri. Anggota kami lalu menjemput yang bersangkutan," kata Halim kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Halim sendiri turun langsung dan memimpin anggotanya menjemput tersangka.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan mengaku cemburu pada korban saat menggandeng perempuan saat nonton orgen tunggal," ungkap Halim.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan, penusukan berawal saat tersangka Anggi terlibat pertikaian dengan korban.
Anggi disebut memukul korban Frangko karena terbakar api cemburu melihat korban menonton orgen tunggal bersama seorang perempuan.
Saat terjadi pemukulan tersebut, datang tersangka Siswanto yang merupakan paman Anggi, bermaksud melerai keributan.
"Awalnya tersangka Siswanto mengaku ingin melerai keponakannya itu agar tak bertengkar di acara hajatan orang," jelas Halim.
Namun keributan terus berlanjut dan Anggi terus memukuli korban hingga tersangka turut terpancing emosi.
Tersangka lalu menghujamkan pisau ke punggung korban hingga terkapar bersimbah darah.
Saat tersangka Siswanto dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja, Anggi melarikan diri.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Halim.
Â
Â
DPRD Ogan Ilir Terima Audiensi Ketua PWI OI Komitmen Perkuat Sinergi dengan Insan Pers |
![]() |
---|
Daftar Nama Pimpinan dan Pejabat Utama di Polres Ogan Ilir dari Kapolres, Wakapolres Hingga Kapolsek |
![]() |
---|
Jadwal Praktik Dokter Spesialis di RSUD Ogan Ilir Sumsel, Lengkap Nama Dokter, Hari, dan Jam Praktik |
![]() |
---|
Nomor Bantuan Polisi 081370002110, Polsek Indralaya Ungkap Penjualan Miras Berkedok Warung Makanan |
![]() |
---|
Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Pemulutan Disegel Tim Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir |
![]() |
---|