Berita Muaraenim

Duduk Perkara Wakil Bupati Muara Enim Belum Dilantik, hingga DPRD Muara Enim Digugat di PTUN

Adanya gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang dilayangkan sejumlah pihak terkait pemilihan Wakil Bupati Muara Enim

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
Handout
Ahmad Usmarwi Kaffah Wakil Bupati Muara Enim terpilih pada Rapat Paripurna ke XVII DPRD Muaraenim yang mengagendakan Pemungutan dan Penghitungan serta Penetapan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023, Selasa (6/9/2022). 

Dikarenakan Ahmad Yani berperkara hukum, posisi Juarsah berganti menjadi Bupati Definitif Muara Enim.

Namun dalam perjalanannya, Juarsah ikut terseret dalam kasus korupsi yang serupa dengan Ahmad Yani sehingga mengharuskannya dihukum penjara.

Vonis hukuman terhadap Juarsah juga sudah berkekuatan hukum tetap Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2213K/Pid.Sus/2022.

"Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 bukan tanggal 8 Juli 2022. Di sisi lain ternyata surat usulan partai pengusung baru diajukan tanggal 7 Juli 2022 yang mengajukan dua nama calon wakil Bupati.

Artinya surat pencalonan tersebut diajukan setelah putusan Juarsah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Lanjut dikatakan, sejak keluarnya Incrah (putusan berkekuatan hukum tetap) terhadap Juarsah, mengartikan resmi terjadinya kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim secara bersamaan.

Penggugat mengacu pada Pasal 174 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, (UU Pilkada).

Dimana seharusnya dilakukan pengisian jabatan bupati dan wakil bupati secara bersamaan.

"Namun karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, otomatis pemilihannya tidak dapat lagi dilakukan. Maka semestinya menteri Dalam Negeri menunjuk PJ Bupati sampai habis masa jabatan itu.

Tapi DPRD Muara Enim justru tetap melaksanakan (pemilihan). Dan tambah celakanya, yang dipilih hanya wakil Bupati saja," ujarnya.

Penggugat menilai, adalah suatu kekeliruan yang fatal bila DPRD Muara Enim berpedoman pada Pasal 176 UU Pilkada dan Surat Penjelasan Menteri Dalam Negeri Cq Sekretaris Jenderal Nomor : 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022, perihal Penjelasan Pengisian Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Menurut penggugat, DPRD Muara Enim semestinya berpedoman pada Pasal 174 UU Pilkada.

"Oleh karena itu kami menilai seluruh rangkaian kegiatan mulai dari tahap pemilihan Wakil Bupati Muara Enim hingga diterbitkannya Objek Sengketa a quo adalah tidak sah dan cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 174 UU Pilkada.

Selain itu juga bertentangan dengan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)," ujar Dr Firmansyah.


Sidang perdana atas gugatan ini sebelumnya sudah digelar PTUN Palembang secara virtual dengan agenda pembacaan gugatan pada 25 Oktober 2022 lalu.

Dijadwalkan, sidang selanjutnya akan digelar pada 1 November 2022 dengan agenda jawaban dari tergugat dalam hal ini DPRD Muara Enim.

"Tentu kami berharap putusannya nanti membatalkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan Tahun 2018-2023," ujarnya. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved