Berita Muaraenim

Duduk Perkara Wakil Bupati Muara Enim Belum Dilantik, hingga DPRD Muara Enim Digugat di PTUN

Adanya gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang dilayangkan sejumlah pihak terkait pemilihan Wakil Bupati Muara Enim

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
Handout
Ahmad Usmarwi Kaffah Wakil Bupati Muara Enim terpilih pada Rapat Paripurna ke XVII DPRD Muaraenim yang mengagendakan Pemungutan dan Penghitungan serta Penetapan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023, Selasa (6/9/2022). 

Jadi secara hukum tata negara Juarsah belum diberhentikan secara defenitif oleh Kemendagri.

Lain halnya jika kita telah menerima surat pemberhentian Juarsah baru kita percaya.

Beda pada saat posisi Wakil Bupati, sejak Juarsah diangkat menjadi Bupati otomatis jabatan Wakil Bupati kosong, jadi kita berpedoman dengan hal tersebut makanya kita menggunakan Pasal 176 UU Pilkada.

Terkait gugatan terhadap keputusan Badan pejabat tata usaha negara itu tidak menunda untuk dilaksanakan keputusan Badan Pejabat Tata Usaha negara tersebut.

Jadi sekalipun ada gugatan tidak masalah prosesnya jalan terus dan salah jika harus ditunda dan itu jelas di UU Peradilan Tata Usaha Negara.

"Jadi kalau dia (Kaffa,red) belum dilantik bukan karena gugatan tersebut. Kemendagri yang mempunyai kewenangan tersebut," pungkasnya.

Untuk masalah kewenangan DPRD Muara Enim, sambung Khoirozi, mereka (DPRD,red) hanya memproses melakukan pemilihan lewat Paripurna dan hasilnya sudah dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur Sumsel.

Maka sudah selesai tugas dan kewajiban DPRD Muara Enim dari usulan tiga partai politik.

Jadi jika ada gugatan PTUN tersebut tidak ada masalah sebab gugatan tidak menunda.
Dan sangat salah jika penundaan tersebut hanya gara-gara PTUN, kecuali ada keputusan pengadilan yang lain.

Dan sampai sekarang aman-aman dan baik-baik saja, sebab sudah lebih 50 hari belum ada kepastian dan kejelasan. Dan kita berharap Kemendagri untuk segera melantik.

"Orang Kemendagri lebih tahu aturan mainnya, tentu mereka tidak akan main-main," ujarnya.

Sementara itu Dr Firmansyah SH MH mewakili lima penggugat yakni DPC LSM Abdi Lestari (ABRI), DPC Projo Muara Enim, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS), DPD LSM Berantas serta DPD LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) mengatakan, tergugat dalam perkara ini adalah DPRD Muara Enim.

Sebab mereka yang melaksanakan pemilihan tersebut dan kami menganggap proses pemilihannya cacat hukum.
Makanya dilayangkan gugatan ke PTUN.

Dia menjelaskan, gugatan ini bermula setelah penggugat menilai adanya kekeliruan dalam menentukan status terhadap Juarsah.

Diketahui, Juarsah adalah mantan Bupati Definitif Muara Enim menggantikan Ahmad Yani yang terjerat kasus korupsi di PUPR Muara Enim.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved